PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Kanit 2 Ekonomi IPDA Warman Siallagan SH beserta anggota Unit II Ekonomi melimpahkan berkas, dua terduga pelaku dan barang bukti 3 bal rokok Tanpa Pita Cukai Merk Marbol ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar, pada Senin (3/8/2026) siang siang sekira pukul 14.00 Wib.
Terduga pelaku tersebut, supir inisial MFA (21) dan penumpang FAA (25) keduanya warga Jalan Beringin Jorong PGRM Nagan Gadot Kecamatan Tilalang Kanag Kabupaten Agam Sumatera Barat.
Informasi dihimpun, barang bukti 3 bal berisikan ribuan bungkus rokok merek Marbol tanpa tanpa pita cukai tersebut beserta kedua terduga pelaku diamankan personil Sat Lantas Polres Pematangsianțar AIPDA Panal Simarmata di Jalan Parapat dekat Rumah Makan (RM) Singgalang Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Minggu (2/8/2026) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Saat diamankan, AIPDA Panal Simarmata sempat melakukan pengejaran dan hidupkan sirene bak film action terhadap kedua terduga pelaku yang melarikan diri mengemudikan truk cold diesel.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi membenarkan Unit 2 Ekonomi Sat Reskrim sudah melakukan pelimpahan berkas perkara, 2 terduga pelaku dan barang bukti rokok tanpa pita cukai ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Barang bukti 3 ball rokok tanpa pita cukai yang dilimpahkan berisikan 4800 bungkus rokok merek Marbol,” kata AKP Sandi. (JX)






