SIMALUNGUN II
Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPDA Bolon Hot Situngkir SH bersama personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil meringkus pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sudah 10 bulan diburon di wilayah Provinsi Riau, pada Sabtu (1/8/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku tersebut inisial pelaku SDS (28) warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi pada Selasa (4/4/2026) siang, sekira pukul 13.00 WIB menjelaskan kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) pagi sekira pukul 10.00 WIB, di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pelapor, JP menerima laporan dari MTS selaku petugas keamanan PT. Indorasaprima Sukses Gemilang, bahwa uang hasil penjualan mie senilai Rp46.240.000 yang sebelumnya diserahkan sales berinisial A kepada security LN dan disimpan di dalam loker pos keamanan telah raib.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp46.240.000. Laporan Polisi (LP) kemudian diterima di Polsek Gunung Malela pada tanggal 21 Juli 2026.
Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas memperoleh informasi dari beberapa saksi bahwa pada Senin (21/7/2026) sekira pukul 08.00 WIB, LN selaku security bersama pelaku SDS diketahui telah meninggalkan kediaman masing-masing. Penyelidikan lebih lanjut mengerucut pada kesimpulan bahwa Pelaku SDS diduga keras sebagai pelaku utama yang bekerja sama dengan security LN dalam aksi pencurian tersebut.
Kemudian pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 22.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku SDS berada di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pada Sabtu (1/8/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras IPDA Bolon Hot Situngkir SH bersama personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil menangkap pelaku SDS di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dari pelaku SDS ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp2.000.000, 1 buah cincin silver, 1 unit powerbank merek ZZ warna hijau, 1 unit handphone android, 1 buku penerimaan uang titipan, 1 jaket hoodie hitam, sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta 1 flashdisk berisi rekaman video CCTV.
“Pelaku SDS beserta beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Gunung Malela untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Verry. (JX)






