PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom P. Siahaan SH berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 9,05 gram dari Kota Medan di Jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Jumat (31/7/2026) siang sekira pukul 12.40 WIB.
Residivis narkotika inisial RSP (33) warga Jurong Mesjid Kelurahan Paya Senara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang Provinsi Aceh turut ditangkap.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat (31/7/2026) siang sekira pukul 12.40 WIB Kanit 2 IPDA Froom P. Siahaan SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka RSP dipinggir jalan depan Loket bus Eldivo.
Kemudian dari tersangka RSP ditemukan barang bukti berupa 1 buah Kotak rokok Malboro merah di dalamnya 3 paket narkotika jenis sabu berat bruto 9.05 gram dari kantong depan sebelah kiri, 1(satu) buah handphone merek redmi warna ungu dari tangan sebelah kanannya, uang sebesar Rp 100.000 dari tangan sebelah kanannya.
Diinterogasi tersangka RSP mengakui sabu tersebut miliknya yang didapatnya dari seorang laki-laki inisial D alias K yang beralamatkan di Kota Medan. Namun, setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial D alias K sudah tidak dapat dihubungin. Lalu tersangka RPS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka RPS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH. (JX)






