DELI SERDANG II
Anggota Polri berinisial Bripda RFF (23) yang bertugas di Sabhara Polresta Deli Serdang ditangkap atas kasus pembunuhan seorang nenek, Nurlis (69) di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Jumat (31/7/2026) dini hari.
Aksi nekat pelaku karena permintaannya untuk berhutang uang sebesar Rp 50 juta ditolak korban.9
Terduga pelaku berinisial Bripda RRF (23) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
Dimana, Bripda RRF ditangkap personel gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk melunasi utangnya. Pelaku diketahui telah mengenal korban sebelumnya.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Dalam situasi itu diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.
“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Setelah kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak. RRF juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.
Polisi mengungkapkan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat beraktivitas seperti biasa dan bahkan masuk bekerja pada pagi harinya guna menghindari kecurigaan.
Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
RRF akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri meninggalkan Deli Serdang.
Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (ROM)






