MEDAN II
Seorang pria ” gemulai ” berinisial B.I. alias Z dengan mengunakan lingerie kemeja hitam hanya bisa pasrah ditangkap polisi.
Dimana, tersangka ditangkap diduga menjual konten video pornografi hubungan sesama jenis antara laki-laki melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 50 ribu.
“TKP-nya penangkapan di Jalan Meterologi, Kecamatan Medan Tembung, di dalam satu kos-kosan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Ia memaparkan kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Medan Tembung.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, media penyimpanan digital, uang tunai hasil penjualan konten, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka diduga memproduksi dan memperjualbelikan konten bermuatan pornografi melalui media elektronik dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi. (ROM)






