SIMALUNGUN II
Polsek Gunung Malela Polres Simalungun menangkap dua orang wanita memiliki narkotika jenis sabu di dalam kamar Tempat Hiburan Malam (THM) Huta III Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, pada Selasa (4/8/2026) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kedua pelaku tersebut inisial M (29) warga Dusun Bakti Desa Sampaimah Kecamatan Minyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan LSP (19) warga Huta III Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki Siahaan, S.H. M.H saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 20.10 WIB menjelaskan awalnya pada Selasa (4/8/2026) siang sekira Pukul 14.00 Wib diperoleh informasi masyarakat terkait adanya transaksi Jual beli Narkoba di Huta III Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun tepatnya di sebuah kamar Tempat Hiburan Malam.
Mendapatkan Laporan Informasi diperintahkannya Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea SH untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal menggerebek kamar tempat hiburan malam tersebut didampingi petugas dari kantor nagori marihat bukit, kemudian ditemukan pelaku M sedang duduk didalam kamar tersebut.
Lalu di dalam kamar tersebut juga ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening ukuran kecil didalam nya berisikan diduga Narkotika Jenis sabu yang terletak didalam lemari pakaian pelaku tersebut, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 buah sekop narkotika jenis sabu terbuat dari pipet
Diinterogasi Pelaku M mengaku sabu tersebut miliknya dan baru selesai menggunakan sabu bersama Pelaku LSP. Sabu tersebut dibelinya dari seorang laki laki inisial K yang tinggal Mabar Kota Medan.
Adanya pengakuan tersebut Tim Opsnal langsung meringkus Pelaku LSP di tempat hiburan malam tersebut. Lalu kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Gunung Malela.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Hengku. (JX)






