MEDAN II
Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial JS (30) di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Rabu (23/9) diringkus polisi. Petugas, menyita 7 paket sabu siap edar dari pelaku yang berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (29/9) menjelaskan pelaku yang merupakan warga setempat, ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, terkait dengan praktek jual beli narkoba yang dilakukan pelaku.
Berawal dari informasi masyarakat itulah, petugas melakukan penyelidikan hingga kemudian meringkus pelaku.
“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat kami tangkap, kami menyita 7 paket narkotika jenis sabu, 2 handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli.
Ia menambahkan, pelaku yang ditangkap berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa pada 2022, dan kembali melakukan hal serupa usai menjalani hukuman.
Pelaku, mengaku nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari.
“Pelaku ini residivis, setelah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Dalam praktek jual beli narkoba yang dilakukan pelaku, pelaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial N, yang kini dalam pengejaran petugas.
Polisi memastikan akan meringkus N, meskipun N terus berpindah – pindah tempat untuk kabur dari kejaran petugas.
“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba, tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli. (ROM)






