Media Online Jurnal X
Selasa, 11 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU), Dr. Tommy Aditia Sinulingga. (Foto Ist)

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU), Dr. Tommy Aditia Sinulingga. (Foto Ist)

Polemik Chapel USU, Direktur LKBH USU : Harus Dilihat Objektif Berdasarkan Koridor Hukum

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
11 Agustus 2026 | 16:40 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU), Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, meminta seluruh pihak menempatkan polemik Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) secara proporsional, objektif, dan berdasarkan koridor hukum.

Menurut Tommy, munculnya desakan dari BEM Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) Sumut yang menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap tokoh agama harus di cermati fakta hukumnya. Namun demikian, istilah “kriminalisasi” merupakan tuduhan serius sehingga penggunaannya harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap warga negara, termasuk pendeta maupun pemuka agama, memiliki hak atas perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya. Tetapi pada saat yang sama, apabila terdapat laporan pidana, kita juga tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi sebelum melihat secara utuh peristiwa, alat bukti, serta konstruksi hukum yang digunakan,” ujar Tommy dalam siaran medianya, Selasa (11/8/2026).

Tommy menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, setiap kebijakan maupun tindakan yang bersinggungan dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi diskriminasi ataupun pembatasan hak konstitusional.

Namun, menurut Tommu, perlu dibedakan secara tegas antara hak menjalankan ibadah, status dan fungsi suatu fasilitas, serta persoalan penguasaan dan pemanfaatan aset milik universitas.

“Jangan sampai tiga persoalan yang secara hukum berbeda dicampur menjadi satu. Hak beribadah adalah persoalan konstitusional. Sementara penggunaan dan pengelolaan aset universitas memiliki rezim administrasi dan tata kelola tersendiri. Apabila kemudian muncul dugaan tindak pidana, itu pun harus diuji berdasarkan hukum acara pidana. Masing-masing harus ditempatkan pada koridornya,” tegasnya.

# Kepolisian Harus Profesional dan Transparan

Terkait laporan terhadap pendeta yang melayani di Chapel USU, Tommy meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif dikarenakan dalam hal ini Yayasan Chapel USU, PIWK USU serta Majelis Chapel USU benar ada melakukan Laporan Polisi terhadap pencemaran nama baik yang pada intinya chapel tersebut di renovasi untuk kepentingan mahasiswa umat Kriten dan Khatolik USU untuk berdoa tidak mampu menampung lagi, sehingga butuh perluasan tempat, sehingga tidak benar apabila dinyatakan menutup rumah ibadah hal itu patut di duga telah mencemarkan nama baik Yayasan Chapel USU, Majelis Chapel USU dan PIWK serta terhadap laporan polisi dugaan pengrusakan memang benar ada LP tersebut dikarenakan saat dilakukannya relokasi sudah diperingatkan berulang kali dialihkan ke Gedung lain namun Pdt tersebut tetap melaksanakan kegiatan ibadah atau tidak patuh dalam intruksi yang di sampaikan, serta seng di rusak dengan cara melawan hukum maka dari itu Yayasan Chapel USU melaporkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, kepolisian harus mampu menjelaskan kepada publik bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan semata-mata berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena identitas agama maupun tekanan dari kelompok tertentu.

“Kalau memang terdapat peristiwa pidana, silakan diproses berdasarkan hukum dan alat bukti. Tetapi terhadap substansi persoalannya lain terkait pengosongan yang dilakukan USU pada hari ini merupakan tindakan administratif, pengelolaan aset USU yang dalam hal ini menurut hemat saya telah dilakukan sesuai prosedur administrasi” katanya.

Karena itu, LKBH FH USU mendorong kepolisian untuk terlebih dahulu melakukan konstruksi perkara secara cermat guna memastikan apakah benar terdapat unsur tindak pidana yang berdiri sendiri atau justru laporan tersebut merupakan konsekuensi dari konflik yang lebih dahulu terjadi mengenai penggunaan fasilitas Chapel.

Desakan Pencopotan Kapolda Harus Objektif

Menanggapi desakan agar Kapolri mencopot Kapolda Sumatera Utara, Tommy berpandangan bahwa penyampaian kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun evaluasi terhadap seorang pejabat kepolisian harus dilakukan berdasarkan ukuran yang objektif dan institusional.

“Mahasiswa tentu mempunyai hak menyampaikan kritik dan aspirasi. Itu harus dihormati. Tetapi mengenai apakah Kapolda Sumut layak atau tidak untuk dievaluasi maupun diganti merupakan kewenangan internal dan kebijakan pimpinan Polri yang tentunya harus didasarkan pada penilaian kinerja secara objektif, bukan semata-mata karena adanya satu polemik,” ujarnya.

Menurut Tommy, yang jauh lebih penting saat ini adalah memastikan agar Polda Sumatera Utara dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa penanganan perkara Chapel USU berlangsung secara profesional serta tidak berpihak.

# Dorong Dialog dan Penyelesaian

Menurutnya, persoalan yang bersinggungan dengan agama memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Namun yang harus di pahami hal ini tidak ada sama sekali sengketa dengan penutupan tempat beribadah, melainkan relokasi tempat beribadah sementara yang dalam hal ini Chapel USU dalam masa renovasi.

Namun ada orang-orang yang diduga sengaja membuat Pernyataan ataupun tindakan yang tidak terukur dapat menggeser sengketa yang semula bersifat administratif menjadi konflik sosial dan keagamaan yang lebih luas.

Tommy juga mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri menggunakan narasi yang berpotensi memperuncing keadaan sebelum terdapat fakta hukum yang terang.

“Jangan sampai sengketa penggunaan fasilitas kemudian berkembang menjadi isu konflik antaragama. Sebaliknya, jangan pula isu administratif dijadikan alasan untuk mengurangi hak seseorang menjalankan ibadah. Negara, universitas, aparat penegak hukum, dan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan tersebut,” tegasnya.

LKBH FH USU: Kedepankan Kepastian Hukum dan Keadilan

Sebagai Direktur LKBH FH USU, Tommy menegaskan bahwa penyelesaian polemik tersebut harus mengedepankan tiga prinsip utama, yaitu kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, dan keadilan bagi seluruh pihak.

“Kita harus berhati-hati. Jangan buru-buru menyatakan seseorang bersalah, tetapi jangan pula buru-buru menyebut setiap proses hukum sebagai kriminalisasi. Biarkan fakta dan hukum yang berbicara. Yang harus kita kawal adalah agar proses tersebut benar-benar berjalan independen, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif,” pungkas Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H. M.H. CTL, Direktur LKBH FH USU. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Luncurkan Logo City Branding "Tanjungbalai Kota Kerang"
BERITA

Pemko Tanjungbalai Resmi Luncurkan Logo City Branding “Tanjungbalai Kota Kerang”

11 Agustus 2026 | 17:39 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi meluncurkan logo city branding "Tanjungbalai Kota Kerang". Peluncuran logo city branding ini dilaksanakan langsung...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim terima Kunjungan Ahmad Faris Hidayah
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Ahmad Faris Hidayah Peraih 5 Penghargaan Pada Ajang Project Ilmiah SDGs Tingkat Internasional di Malaysia

11 Agustus 2026 | 17:08 WIB

TANJUNGBALAI II Bertempat diruangan kerjanya, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima kunjungan Ahmad Faris Hidayah Marpaung mahasiswa berprestasi asal Tanjungbalai...

Read more
Sipropam laksanakan Gaktibplin bagi seluruh personil
BERITA

Cegah Pelanggaran dan Judi Online, Polres Tanjungbalai Gelar Gaktiblin

11 Agustus 2026 | 16:59 WIB

TANJUNGBALAI II Sipropam Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) bagi seluruh personil di halaman Mako Polres Tanjung...

Read more
Tersangka MA alias As dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Nibung

11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

TANJUNGBALAI II Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus MA alias As (35) diduga pengedar narkotika jenis sabu di...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis