TANJUNGBALAI II
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus MA alias As (35) diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lingkar, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Minggu (9/8/2026) malam.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat resnarkoba AKP Yudi F, S.H. M.Psi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Yudi,
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 19.40 WIB, petugas mendapati tersangka MA alias As berada di tempat kejadian bersama satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi.
Ketika dilakukan penggeledahan di sekitar tersangka, petugas menemukan sebuah bungkusan mencurigakan dilapisi selotip cokelat di atas tanah tepat di hadapan tersangka. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi 1 lembar tisu putih dan 1 bungkus plastik transparan ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dari saku celana sebelah kanan, polisi menemukan 1 unit HP warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp78.000 dari saku sebelah kiri.
Dalam interogasi awal di tempat kejadian, tersangka MA alias As mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang diduga sabu dengan berat kotor 100 gram tersebut dari seorang pria berinisial WZ yang kini dalam status penyelidikan dengan harga pembelian sebesar Rp28.000.000. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp30.000.000 untuk meraup keuntungan.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti berupa 1 bungkus sabu berat kotor 100 gram, selotip cokelat, tisu, telepon genggam, uang tunai, dan sepeda motor langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.
Polres Tanjungbalai menegaskan akan terus memburu jaringan di atas tersangka dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Tanjungbalai. (TF)






