PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil gagalkan dugaan peredaran Narkotika jenis ganja sekitar 3 Kilogram (Kg) di lingkungan Kampus Universitas Simalungun (USI) Jalan SM. Raja Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Selasa (4/8/2026) malam sekira pukul 18.30 Wib
Keberhasilan itu pun di press release didepan ruangan Sat Reskoba Polres Pematangsiantar pada Selasa (11/8/2026) pagi sekira pukul 09.30 Wib yang dipimpin Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH. MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Kasi Propam AKP Henry Palona Bangun SH, Kasi Was IPTU Irwansyah Batubara, Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, KBO Sat Resnarkoba IPDA Ganda Rezeki Sinaga SH dan Kanit 2 Sat Resnarkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan SH.
Kemudian turut dihadiri Ketua Pengurus Yayasan USI Jan Rawinson Saragih S.Pd. M.Si Sekretaris Drs. Salmen Purba M.Pd, Bendara Fitria Meileni Damanik SE, Staff Ahli Drs. Lisman Saragih MM dan Bendara Rutin Donna Veronica Saragih SE.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH diwakili Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH. MH dalam paparannya menyampaikan pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk tindaklanjut nyata dari kerja sama dan MoU antara Polres Pematangsiantar dengan pihak USI dalam rangka menciptakan lingkungan Perguruan Tinggi yang bersih, aman dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ganja dilakukan Sat Resnarkoba tersebut pada Selasa (4/8/2026) malam sekira pukul 18.30 Wib. Kemudian dari lokasi Fakultas Ekonomi diamankan satu orang tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 91,68 gram dan 1 unit Handphone (HP).
Selanjutnya di Fakultas Pertanian, Sat Resnarkoba mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 3.158 gram, 1 unit HP, 1 buah plastik transparan, 2 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik warna merah, 1 unit timbangan merek Tanita, 1 buah tas warna ungu, 1 buah plastik warna kuning, 2 potongan plastik warna merah, 2 buah lakban warna coklat dan 1 buah lakban warna bening.
“Dari dua lokasi itu telah diamankan 3 orang tersangka, ganja total berat keseluruhan 3.249,68 gram. Artinya Polres Pematangsiantar menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 9.749 orang,” katanya.
Wakapolres menambahkan saat ini ketiga tersangka dan barang bukti masih dilakukan penyidikan untuk mengetahui secara lebih mendalam asal barang, tujuan peredaran, jaringan pemasok maupun adanya pihak lain yang terlibat.
Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat 2 subsidar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan Undang Undang.
“Penerapan Pasal terhadap para tersangka tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti dan peran masing masing,” sambung Kompol Budiono.
Wakapolres menegaskan pengungkapan ini telah mencegah potensi Narkotika tersebut beredar dan disalahgunakan masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda. Namun perlu kami tegaskan angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan berat barang bukti, bukan angka pastie mengenai jumlah pengguna maupun jumlah nyawa yang secara langsung terselamatkan.
Yang jelas semakin banyak Narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah.
“Pengungkapkan ini menunjukkan bahwa MoU antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun (USI) harus diwujudkan dalam kerjasama nyata di lapangan. Lingkungan Perguruan Tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika. Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran Narkotika termasuk di lingkungan Perguruan Tinggi,” Pungkas Kompol Budiono. (JX)






