MEDAN II
Komisi 4 DPRD Medan dorong Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk membongkar menertipkan seluruh fasilitas umum (fasum) akses Gang Kebakaran di Kota Medan yang ditutup oknum tak bertanggungjawab. Penutupan Gang kebakaran yang dikuasai oknum tertentu dinilai suatu pelanggaran yang dapat dipidana.
“Banyak fasum gang kebakaran di Kota Medan yang ditutup dan dikuasai perseorangan. Dan akhirnya menghambat akses petugas kebakaran menjalankan tugasnya bila terjadi musibah kebakaran,” tegas Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota Komisi Edwin Sugesti dan Lailatul Badri saat menggelar RDP di ruang komisi, Senin (10/8/2026).
Menurut Paul, tindakan penutupan gang kebakaran sangat berdampak buruk mengganggu akses petugas pemadam kebakaran menjalankan tugasnya ketika terrjadi musibah kebakaran.
“Banyak akses gang kebakaran di Kota Medan yang sengaja ditutup oknum tertentu difungsikan kepentingan pribadi. Begitu juga bangunan berdiri menggunakan Gang kebakaraan,” kata Paul.
Terkait hal itu, kata Paul, pihak Satpol PP harus tegas sejak dini. “Tindakan oknum dimaksud sudah melanggar Perda dan ketentuan umum yang tentu dapat Dipidana. Karena tertututuonya akses sangat berbahaya yang dapat menimbulkan korban jiwa,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Untuk itu, Paul minta kepada Kepling, Lurah dan Camat agar berkordinasi dengan Dinas Perkimcikataru dan Dinas SDABMBK serta Satpol PP Kota Medan menegakkan aturan dengan melakukan pembongkaran. “Kita minta Kepling dan Lurah dapat memberikan data. Dimana saja akses Gang Kebakaran yang ditutup,” pinta Paul.
Pada kesenpatan itu, anggota DPRD Medan yang bergabung di Komisi 4 menyatakan mendukung penuh dilakukan penertiban akses fang kebakaran demi kepentingan umum.
Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan menerima pengaduan warga terkait pembangunan rumah di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung yang diduga menutup total rumah warga dan berdiri di atas gang kebakaran. (ROM)






