MEDAN II
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial S karena diduga menyelundupkan 8 kilogram sabu dari Malaysia.
Tersangka S warga Sampang, Jawa Timur itu ditangkap setelah turun dari kapal di wilayah Kabupaten Asahan ditangkap di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada 27 Juli 2026. Saat digeledah, petugas menemukan 8 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, tersangka membawa sabu tersebut dari salah satu kota di Malaysia menuju Indonesia menggunakan kapal. “Tersangka ini merupakan pekerja migran Indonesia asal Jawa Timur,” kata Andy kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Untuk menghindari pemantauan petugas selama perjalanan melalui jalur laut, tersangka diduga sempat berpindah-pindah kapal sebelum akhirnya tiba di dermaga wilayah Tanjungbalai.
Ia menyebut, sabu tersebut rencananya akan dikirim kepada pemesan yang berada di Pulau Jawa. Setelah tiba di Indonesia, tersangka disebut akan melanjutkan perjalanan menggunakan bus.
Atas jasanya membawa sabu tersebut, S dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta jika barang sampai ke tangan pemesan.
Selain 8 kilogram sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp 4 juta dari tangan tersangka.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak yang memesan sabu tersebut. (ROM)






