DAIRI II
Sebanyak 70 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja kering ditemukan didalam mobil di depan Hotel Nantampukmas Sidikalang, Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam oleh personel Polres Dairi.
Barang haram tersebutt yang disimpan di dalam sebuah mobil dengan Plat BL 1026 YC. Namun, sayang pemilik tidak berada ditempat.
“Pada tanggal 29 September 2026 sebanyak 70 bal ganja kering ditemukan di depan Hotel Natampukmas,” kata Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan dalam siaran medianya, Rabu (30/9).
Ia mengatakan pihaknya sedang memburu pemilik kenderaan. ” Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa identitas dari pemilik mobil tersebut, ” ucapnya.
# Hasil Tangkap Polres Dairi
Dari sisi penindakan, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan bahwa sejak Juli hingga September, pihaknya mengusut 33 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 44 orang. “Total 44 tersangka dari 33 kasus,” kata Otniel.
Dipaparkanya, Polsek Tanah Pinem mengungkap perladangan ganja di Desa Lau Primbon, pekan kemarin. Sebanyak 20 batang ganja ditanam di lahan pertanian. Daun kering beserta biji kuantita 8,92 gram turut disita. Dalam kasus ini menetapkan AP (55) sebagai tersangka.
Untuk jumlah kasus narkotika jenis sabu yang berhasil ungkap juga tak kalah banyaknya, yakni sebesar 26,99 gram dari 5 kasus yang berhasil diungkap.
AKBP Otniel Siahaan menyatakan bahwa pihaknya siap untuk berperang melawan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Ia juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mendukung bersama dalam memberantas narkoba.
“Mari kita saling bergandengan tangan dalam memberantas narkoba. Kami berharap masyarakat dapat saling bekerjasama untuk memberitahu kepada kami apabila menemukan adanya peredaran narkoba, baik melalui petugas di tingkat desa hingga Polsek, atau melalui call center 110,” tutup Kapolres. (ROM)






