SIMALUNGUN II
Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian 34 tabung gas LPG 3 kilogram (Kg) inisial RR dan JS pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Apel, Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjar Nahor, S.H. M.H menjelaskan pencurian tabung gas tersebut di sebuah gudang di kawasan Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (13/8/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya, pada Rabu malam (12/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, korban telah menutup gudangnya setelah selesai beraktivitas. Keesokan paginya, Kamis (13/8/2026) salah seorang saksi memberitahukan kepada korban bahwa pintu belakang gudang sudah terbuka. Korban kemudian mendatangi gudang dan memeriksa barang-barang yang tersimpan di dalamnya.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui jumlah tabung gas LPG 3 Kg yang sebelumnya sebanyak 82 buah telah berkurang menjadi 48 buah. Dengan demikian, sebanyak 34 tabung gas LPG dinyatakan hilang. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp5,44 juta. Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Bandar Huluan.
Setelah menerima laporan, personel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada dua orang yang kemudian berhasil diringkus.
Pelaku RR diduga berperan membuka pintu gudang yang dalam keadaan tertutup tetapi tidak terkunci dan kemudian masuk mengambil tabung gas. Sementara pelaku JS bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.
Setelah tabung gas tersebut dikeluarkan dari gudang, kedua pelaku diduga mengangkut barang menggunakan becak barang. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tabung-tabung tersebut kemudian dijual kepada seorang warga dengan harga sekitar Rp90 ribu per tabung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 29 tabung gas LPG 3 Kg dan satu unit becak barang. Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Barang bukti dan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk keberadaan barang bukti lainnya,” ungkap Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen Polsek Bandar Huluan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha maupun gudang penyimpanan barang. Pemilik usaha diminta memastikan pintu dan akses masuk terkunci dengan baik serta memasang sistem pengamanan tambahan apabila diperlukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (JX)






