LABURA II
Dua papan bunga bernada kritik menghiasi kawasan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).
Papan bunga tersebut merupakan bentuk dukungan moral sekaligus kritik atas perkara yang menjerat seorang guru berinisial LS. Guru tersebut terancam hukuman penjara hingga 12 tahun setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas saat menegur seorang siswi yang tidak mengenakan sepatu.

Satu papan bunga yang berada di kawasan PN Rantauprapat, Jalan S.M. Raja, Ujung Bandar, bertuliskan: ” Turut Berduka Cuta Atas Redupnya Marwah Dunia Pendidikan, Ketika Ketegasan Mendidik Rentan Disalahartikan.,”
Sementara itu, papan bunga yang berada di kawasan Kejari Labuhanbatu bertuliskan: ” Selamat Jalan Ketegasan, Niat Meluruskan Nalar Berhdapan Denhan Ruang Prasangka, Semoga Kebenaran Menemukan Jalan Terangnya.,”
Keberadaan kedua papan bunga tersebut menarik perhatian masyarakat yang melintas di sekitar kedua kantor penegak hukum tersebut.
Kuasa hukum LS, Paris Dakkar Sitohang, SH, MH, mengapresiasi dukungan tersebut. Menurutnya, papan bunga itu merupakan bentuk dukungan moril terhadap LS yang disebutnya sebagai korban dugaan kriminalisasi profesi guru.
“Kami apresiasi atas pengiriman papan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan moril. Karena hari ini di Labura telah terjadi bentuk dugaan kriminalisasi terhadap profesi mulia seorang guru,” kata Paris kepada jurnalx.co.id, Senin (24/8).
Paris menegaskan, perkara yang menjerat kliennya harus dinilai secara objektif dan tidak hanya berdasarkan satu pihak.
“Dari sejak awal kami sampaikan apa yang dituduhkan kepada LS tidak benar. Berbagai saksi, termasuk saksi dari AS, karena pendisiplinan terjadi di depan 200-an murid yang sedang apel di lapangan sekolah,” ujarnya.
Ia juga menilai LS tidak pernah diberikan kesempatan yang cukup untuk menjelaskan perkara tersebut secara terang benderang.
Paris mengatakan, pihaknya telah beberapa kali memohon dilakukan gelar perkara khusus kepada Polres Labuhanbatu. Namun, permintaan tersebut menurutnya belum mendapat tanggapan.
“Ada gelar perkara khusus yang diatur KUHP. Kita sudah beberapa kali bermohon ke Polres Labuhanbatu, namun tidak pernah ditanggapi. Dalam perkara ini, ada kepentingan guru yang mendisiplinkan siswi dan murid yang harus dilindungi,” katanya.
Menurut Paris, pihaknya juga mempertanyakan penanganan perkara yang telah berlangsung sekitar satu tahun. Ia mengaku pernah meminta agar dilakukan gelar perkara khusus sebelum kasus masuk ke tahap penuntutan.
“Kami juga heran, perkara ini sudah satu tahun. Kita selalu minta digelar perkara khusus sebelum naik ke penuntutan. Ada beberapa hal berbeda keterangan saksi dan kita selalu minta rekonstruksi, tapi tidak pernah dilakukan,” ungkapnya.
Paris juga menyebut pihaknya pernah mengajukan praperadilan, namun permohonan tersebut kalah. Dalam proses tersebut, menurutnya, terdapat sejumlah catatan, termasuk mengenai 14 surat yang disebut mengalami kesalahan administrasi.
“Namun, 14 surat tersebut renvoi (diperbaiki). Apa boleh sudah terjadi kesalahan administrasi, cacat formil, tapi bisa direnvoi di persidangan?” tanya Paris.
Ia juga mengungkapkan adanya permintaan dari pihak keluarga saat proses mediasi agar LS meminta maaf, direkam dalam video, serta mengikuti acara upah-upah secara adat kepada korban berinisial AS.
Namun, permintaan tersebut ditolak LS karena dirinya merasa tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
“Permintaan itu ditolak terdakwa dan mengatakan ia tidak melakukan yang dituduhkan kepadanya. Ini benar-benar kriminalisasi,” tegasnya.
Paris menambahkan, sebelum LS ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sempat meminta agar saksi dari pihak terdakwa turut dihadirkan. Namun, menurutnya, saat itu LS tidak memiliki biaya untuk membawa sejumlah saksi siswa dari sekolah ke Polres Labuhanbatu karena jarak yang cukup jauh.
Sementara itu, sidang lanjutan perkara LS dijadwalkan berlangsung pada 24 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi. Dalam persidangan tersebut juga akan didengarkan putusan terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap LS.
Paris berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Hari ini sidang terkait dengan pembacaan nota perlawanan terdakwa. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan atas klien kami, saudara LS, karena merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki dua orang anak yang membutuhkan kasih sayang seorang ayah,” katanya.
Ia menyebut sejumlah guru dari Sekolah Negeri Karang Sari, Kecamatan Kualuh Selatan, juga telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap LS.
Menurutnya, tenaga pendidik guru olahraga di Labuhanbatu Utara saat ini masih sangat kurang. Karena itu, kalangan guru berharap LS dapat kembali aktif mengajar dan menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
“Di Labura saat ini tenaga pendidik guru olahraga sangat kurang. Jadi atas dasar ini kalangan guru mengirimkan surat penangguhan agar saudara LS dapat aktif mengajar dan melakukan pendisiplinan,” pungkasnya.
Paris juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk mengusut perkara tersebut secara tuntas dan transparan.
“Kami mohon kepada penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, Kejagung, Polri agar menurunkan tim untuk mengusut kasus ini. Dan ini dapat menjadi perhatian Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bahwa hari ini di wilayah Labura seorang pendidik atau guru mendapatkan dugaan kriminalisasi. Dunia pendidikan benar-benar terciderai,” ujarnya.
“Fakta hari ini dunia pendidikan kita berbeda dengan yang dahulu. Karena saat ini dunia pendidikan benar-benar rentan bersentuhan hukum,” sambung Paris.
Ia juga meminta Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
“Kalau bisa Komisi III juga mengusutnya karena kuat dugaan kriminalisasi. Saya juga memohon agar Pengadilan Negeri Rantauprapat memeriksa secara cermat kasus tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya viral di media sosial ( medsos) guru honorer di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinsial LS ditahan usai menegur siswi karena tidak memakai sepatu dan mengambil permen dari dalam kantong rok. Dimana, LS dilaporkan orang tua siswi dengan dugaan pencabulan, yang berujung penahanan.
Guru honorer tersebut kini menjalani proses hukum. Dimana, LS dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (ROM)






