MEDAN II
Seorang pengamen yang juga sebagai komplotan pencurian ponsel mewah
diketahui bernama Boby Pratama (40) warga Jalan Setia Budi Medan ditangkap polisi.
Dimana, tersangka melakukan aksinya
di Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional Medan.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah begitu mendapatkan laporan dari Novia Clara Sibarani (27) warga Tanjung Morawa, Gang Segitiga, Dusun I yang kehilangan 1 unit ponsel Android merk iPhone 11 warna abu – abu yang dicuri oleh pelaku di Jalan H Juanda Medan. Serta juga terekam CCTV,” kata Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Dijelaskannya, kronologis kejadian,
pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pelapor bersama dengan temannya sedang berbelanja di kedai Aceh di Jalan Ir H Juanda. Lalu setelah berbelanja pelapor lupa bahwa ponsel miliknya tertinggal di meja kasir kedai tersebut.
Sehingga pelapor kembali namun ponsel tersebut sudah tidak ada lagi di meja. Saat dicek dari rekaman CCTV terlihat seorang laki – laki pengamen mengambil ponsel milik korban tersebut lalu pergi.
Kemudian korban melapor ke petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Dengan petunjuk rekaman CCTV kemudian petugas dan korban bersama – sama mencari pelaku yang akhirnya ditemukan sedang berada di Gang Nasional. Kemudian petugas langsung mengamankan dan menggeledah pelaku lalu menemukan 1 unit ponsel milik korban dari saku celana sebelah kanan bagian depan pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri ponsel milik korban saat berada di kedai Aceh. Lalu ingin menjualkannya di Gang Nasional. Namun ponsel tersebut belum sempat dijualkan sudah diamankan oleh petugas.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota.
“Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti iPhone 11 warna abu ditaksir kerugian sekitar Rp 8 juta,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini. (ROM)






