PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengungkap rumah diduga tempat Peredaran Narkotika di Jalan Negeri Bosar Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Rabu malam (19/8/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Satu orang diamankan inisial SWG warga Sahkuda Bayu Huta Tiga Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun, awalnya atas informasi masyarakat, Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K bersama Tim Opsnal menangkap tersangka SWG dipinggir Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Itel warna gold dari tangan kirinya, 1 buah Vape beserta catridge berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate dari kantong belakang sebelah kiri dan 1 unit sepeda motor beat warna hitam tanpa plat.
Diinterogasi tersangka SWB mengaku masih ada menyimpan narkotika dalam sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Kemudian pada Kamis dini hari (20/8/2026) sekira pukul 00.15 Wib Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K bersama Tim Opsnal didampingi RT setempat melakukan penggeledahan dirumah tersebut. Lalu dari kamar ditemukan 1 buah kotak sepatu warna abu-abu berisi 1 ball plastik klip kosong, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 buah satu kotak plastik warna biru berisi serbuk warna hijau diduga narkotika jenis extasi, 1 buah kotak plastik warna biru berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis extasi.
1 buah dompet warna merah hijau didalamnya1 plastik klip berisi 5 butir diduga narkotika jenis extasi, 4 buah sendok bening terbuat dari pipet, 2 buah sendok warna merah terbuat dari pipet, 1 buah toples warna ping berisi alat cetak pill extasi, 1 buah blender warna hijau, 1 buah alat press terbuat dari besi, 1 buah brangkas warna hitam berisi 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga bahan baku pembuatan extasi.
Dari ruangan dapur tepatnya diatas lantai ditemukan 1 buah brangkas merk master lock berisi 1 buah timbangan digital, 1 buah kolkulator, 1 buah botol ketamin cair 1 buah vafe berserta catridge diduga berisi narkotika jenis etomidate serta 1 buah dompet berisi 10 bungkus diduga narkotika jenis etomidate, 1 plastik klip berisi 9 butir pill extasi warna hijau kuning, 1 plastik klip berisi 23 butir pill extasi warna kuning, 1 plastik klip berisi 21 butir pill extasi warna kuning, 1 plastik klip berisi pecahan pill extasi dan 1 paket diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka SWG mengakui berperan sebagai kurir sedangkan narkotika jenis Etomidate, sabu dan extasi tersebut milik laki laki inisial Marga A alias A.
Adanya pengakuan tersebut tersangka SWG beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka SWG sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (2) subs. Pasal 119 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH. (JX)






