MEDAN II
Polisi mengungkap dugaan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjual belikan bayi di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang bayi berusia satu hari berhasil diselamatkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adiran dalam siaran medianya, Jumat (4/9/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari peristiwa penculikan bayi yang terjadi pada Senin (31/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Rumah Sakit Umum Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing ARN alias Amel (37), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, serta PF (19), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara korban dalam perkara tersebut adalah seorang bayi laki-laki berusia satu hari yang identitasnya dirahasiakan.
Menurut AKBP Adiran, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pasangan suami istri yang belum memiliki anak dan berniat mengadopsi bayi. Pasangan tersebut kemudian mencari pihak yang dapat membantu proses mendapatkan anak untuk diadopsi.
Pasangan itu selanjutnya memperoleh informasi dari seorang kerabat mengenai adanya pihak yang disebut dapat membantu mendapatkan bayi.
Dari informasi tersebut, diketahui tersangka ARN alias Amel sebelumnya telah membicarakan tersangka PF yang tengah hamil dan diduga ingin menyerahkan atau menjual bayi yang dikandungnya.
ARN alias Amel dan PF sendiri disebut telah saling mengenal setelah diperkenalkan ibu angkat PF sekitar April 2026. Saat itu, ARN disebut bekerja sebagai perawat dan diperkenalkan kepada PF untuk membantu proses adopsi anak yang sedang dikandung PF.
Pada April 2026, pasangan calon pengadopsi datang ke sebuah Klinik dr.Friska di Jalan Glugur Rimbun, Tuntungan II, Tanjung Anom, tempat ARN alias Amel bekerja. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas keinginan untuk mengadopsi seorang bayi perempuan.
Komunikasi selanjutnya berlangsung melalui telepon dan pesan daring. Dalam proses tersebut, pasangan calon pengadopsi melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer.
Total uang yang telah ditransfer mencapai Rp15 juta, terdiri dari Rp1 juta pada waktu yang belum diketahui secara pasti, Rp4 juta pada 1 Agustus 2026, serta Rp10 juta pada 31 Agustus 2026 saat bayi diserahkan.
Selain itu, pasangan tersebut juga telah mengeluarkan biaya untuk membeli berbagai perlengkapan bayi.
Pada Mei 2026, tersangka ARN alias Amel disebut menyampaikan kepada pasangan calon pengadopsi bahwa ibu bayi merupakan seorang mahasiswa dan proses penyerahan bayi tersebut disebut sebagai proses yang resmi.
Kemudian pada 1 Agustus 2026, pasangan calon pengadopsi kembali menemui ARN alias Amel di klinik yang sama. Dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan perlengkapan bayi dan mentransfer uang Rp4 juta.
Dalam pembicaraan tersebut, disebutkan bahwa Hari Perkiraan Lahir (HPL) bayi berada pada Agustus 2026.
Namun, hingga 27 Agustus 2026, pasangan calon pengadopsi terus menanyakan kondisi bayi kepada ARN alias Amel. Pada malam harinya, tersangka menyampaikan bahwa ibu bayi belum dapat menjalani operasi.
Belakangan diketahui bahwa kehamilan tersangka PF disebut masih berusia sekitar tujuh bulan dan belum memasuki waktu persalinan.
Pada 28 Agustus 2026, ARN alias Amel kemudian mengabarkan kepada pasangan calon pengadopsi bahwa bayi telah lahir. Namun, fakta yang terungkap justru berbeda.
# Curi Bayi Di RSU Sundari
Pada 31 Agustus 2026, ARN alias Amel diduga mengambil secara acak seorang bayi dari ruang nifas RSU Sundari.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka diduga mengenakan pakaian kerja perawat dan masker.
Polisi menduga ARN alias Amel memahami situasi dan lingkungan rumah sakit tersebut karena sebelumnya pernah bekerja di RSU Sundari pada periode 2010 hingga 2012.
Setelah mengambil bayi tersebut, ARN alias Amel kemudian mengirimkan foto bayi kepada pasangan calon pengadopsi dan mengabarkan akan segera mengantarkan bayi itu.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka ARN alias Amel mendatangi rumah pasangan tersebut dan menyerahkan bayi.
Usai menerima bayi, salah seorang saksi kembali mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada tersangka ARN alias Amel.
Namun, setelah tersangka meninggalkan rumah, pasangan tersebut baru mengetahui bayi yang mereka terima berjenis kelamin laki-laki. Sebelumnya mereka mengaku telah menyampaikan keinginan untuk mengadopsi bayi perempuan.
Pasangan tersebut kemudian meminta pertanggungjawaban kepada ARN alias Amel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp9,4 juta, satu helai kain gendong dan kain bedong, salinan bukti transfer, salinan percakapan, rekaman CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, jaket, serta pakaian perawat.
AKBP Adiran menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu motif dalam kasus tersebut. ” Modus faktor ekonomi ,” ujar AKBP Adiran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polisi menerapkan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana terkait perdagangan orang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru. (ROM)






