SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Unit Resmob berhasil mengungkap dengan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di Jl. Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Selasa siang (1/9/2026) sekira pukul 16.00 Wib.
Pelaku curat tersebut Rudi Hartono (37) warga Jl. Gotong Royong, Komplek Inpres, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (3/9/2026) malam sekira pukul 18.37 WIB menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa curat yang terjadi pada Jumat siang (28/8/2026) sekira pukul 11.00 WIB, di Jl. Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Batu Nanggar yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/VIII/2026/SPKT/Polsek Dolok Batu Nanggar/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Setelah dilakukkan penyelidikan, pada Selasa siang (1/9/2026) sore sekira pukul 16.00 WIB Kanit Resmob IPTU Ivan Purba SH. MH bersama Tim Opnal berhasil menangkap pelaku curat, Rudi Hartono dirumahnya.
Setelah pelaku diamankan, tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil curian. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam putih BK 4136 TAG, 1 unit Digital Satelite Receiver merek Manhattan, serta 1 unit DVD player merek Polytron.
“Saat ini, baik pelaku Rudi Hartono beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkas AKP Wisnugraha. (JX)






