MEDAN II
Dua oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika. Peristiwa ini mendapat sorotan tajam dari Anggota D#PRD Kota Medan, Saipul Bahri.
Saipul itu menyebut penangkapan dua aparatur lingkungan tersebut sebagai tamparan keras dan kejadian memalukan bagi Pemerintah Kota ( Pemko) Medan, termasuk bagi jajaran lurah, camat hingga Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Dalam hal ini, Saipul pun mengapresiasi langkah tegas Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara yang melakukan penindakan terhadap oknum Kepling yang diduga terlibat narkoba. Namun, di sisi lain, Saipul sangat menyesalkan keterlibatan aparatur pemerintahan tingkat lingkungan dalam persoalan narkotika.
“Terkait masalah ini kita memberikan apresiasi kepada pihak Polrestabes Medan dan Polda Sumut atas penindakan terhadap oknum Kepling yang terlibat. Tapi saya sangat menyesalkan kejadian ini. Kepling seharusnya menjadi garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban warga, bukan malah ikut dalam jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” kata Saipul Bahri kepada jurnalx.co.id, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Saipul, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota ( Pemko) Medan. Sebab, Kepling merupakan ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Ia menilai lurah dan camat tidak boleh lepas tangan atas kejadian tersebut. Pengawasan terhadap aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan, kata Saipul, harus diperketat.
“Ini menjadi tamparan keras bagi aparat pemerintahan setempat, khususnya camat dan lurah yang dinilai lalai menjaga wilayahnya dari peredaran narkoba,” tegas anggota Komisi 1 DPRD Medan itu.
Politisi NasDem itu mengungkapkan, kasus Kepling terseret narkoba bukan kali pertama terjadi di Kota Medan. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah mencuat di wilayah Medan Barat.
Kini, dua kasus kembali terjadi di Kecamatan Medan Polonia dan Medan Maimun.
“Ini bukan kasus yang pertama. Sebelumnya terjadi di Medan Barat. Dan kembali lagi terjadi di Medan Polonia dan Medan Maimun. Kasus ini sangat memalukan bagi Pemerintah Kota ( Pemko) Medan karena aparat lingkungan yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat justru terseret dalam pusaran peredaran narkotika,” ungkapnya.
Ironisnya, Saipul mengatakan lokasi penangkapan oknum Kepling tersebut tidak jauh dari wilayah kediamannya.
“Ini sangat memalukan bagi Pemko Medan, khususnya Wali Kota Medan Rico Waas. Seharusnya lurah dan camat mampu menjaga marwah wilayahnya serta melakukan pengawasan agar kejadian memalukan seperti ini tidak terjadi, apalagi terkait narkoba,” kata Saipul.
Ia pun mendesak Pemerintah Kota Medan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum Kepling yang terlibat narkoba.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, oknum Kepling harus segera dicopot dari jabatannya.
Selain itu, Saipul meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparatur lingkungan lainnya, termasuk pelaksanaan tes urine secara rutin.
“Saya mendesak agar oknum Kepling yang terlibat segera dicopot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparat lingkungan lainnya, termasuk melalui tes urine secara rutin di jajaran pemerintahan kota,” ujarnya.
Saipul juga meminta Inspektorat Kota Medan dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perangkat kelurahan, khususnya di wilayah tempat dua oknum Kepling tersebut bertugas.
Ia bahkan mendorong agar Pemko Medan melakukan tes urine secara menyeluruh terhadap aparatur pemerintah.
“Harus dilakukan tes urine terhadap seluruh aparatur sipil negara, lurah hingga para Kepala Lingkungan di 151 kelurahan. Jangan sampai narkoba sudah masuk dan menggerogoti aparatur pemerintahan kita,” tegasnya.
Menurut Saipul, pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan apabila aparat yang seharusnya membantu menjaga keamanan lingkungan justru ikut terseret dalam peredaran barang haram tersebut.
“Kalau aparat lingkungan saja sudah terseret narkoba, bagaimana kita mau memberantas narkoba di tengah masyarakat?” katanya.
Ia meminta Pemko Medan tidak sekadar menunggu proses hukum, tetapi segera melakukan evaluasi dan pembersihan internal terhadap seluruh perangkat pemerintahan di tingkat lingkungan.
“Jangan sampai kasus ini kembali terulang. Pemko Medan harus tegas. Kepling adalah orang yang paling dekat dengan masyarakat. Kalau Kepling justru terseret narkoba, ini sangat berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Kota Medan,” pungkas Saipul.
# Dua Kepling Ditangkap Polisi
Sebelumnya, seorang wanita yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling), berinisial FAP (41), harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat peredaran narkotika.
FAP diduga mengedarkan vape narkoba atau pod getar serta pil ekstasi.
Oknum Kepling tersebut ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat berada di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (29/8/2026).
Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Kecamatan Medan Polonia.
Pada 15 Agustus 2026, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang Kepala Lingkungan berinisial AR (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
AR ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
AR diketahui merupakan Kepala Lingkungan di Jalan Cik Ditiro Blok 11 D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap AR yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika tidak jauh dari rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 600 butir pil ekstasi. (ROM)






