TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu inisial FR (33) warga Seibamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Z (54) warga Desa Sei Rampah Kabupaten Sergai, pada Rabu malam (2/9/2026) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026) mengatakan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu malam (2/9/2026) sekira pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Hadi Priyono SH menangkap pelaku FR di pinggir Jalan Paya Lombang dalam tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,18 gram, 1 plastik klip kosong dan 1 unit handphone (HP).
Diintergasi pelaku FR mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku Z. Lalu Kanit Idik 1 IPDA Hadi Priyono SH bersama Tim Opsnal dan berhasil menangkap pelaku Z didepan rumahnya di Jalinsum Desa Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Dari pelaku Z disita barang bukti 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 255 gram, 3 plastik klip kosong, 1 unit HP, 1 bungkus plastik hitam dilakban putih, 1 kantongan hitam, satu gulungan lakban serta uang tunai Rp1,3 juta.
Menurut pengakuan Z, sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial I di Desa Pon.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Jimmy. (PS)






