MEDAN II
Aksi bak film laga dilakukan dua pengedar narkotika jenis sabu saat hendak ditangkap polisi di Jalan Bilal, Medan. Keduanya nekat memanjat atap rumah dan berpindah dari satu atap ke atap lainnya untuk menghindari kejaran petugas.
Namun, aksi bak “Spiderman” tersebut akhirnya kandas. Polisi berhasil meringkus kedua pelaku berinisial H (43) dan SS (34) di salah satu atap rumah warga, sekitar 20 meter dari rumah kontrakan yang mereka tempati.
Keduanya ditangkap pada Selasa (1/9/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari penyelidikan, H dan SS diketahui merupakan pendatang yang baru mengontrak sebuah rumah sejak Juli 2026. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan kedua pelaku diduga merupakan bandar sekaligus pengedar sabu.
Saat petugas melakukan penggerebekan, keduanya ternyata telah menyiapkan jalur pelarian melalui bagian atas rumah.
” Keduanya merupakan pengedar dan bandar. Saat petugas akan melakukan penangkapan, keduanya berupaya kabur dengan memanjat atap rumah yang jalur pelariannya sudah mereka siapkan. Keduanya melompat dari satu atap rumah ke atap rumah yang lain sekitar 10 rumah bak Spiderman,” ujar Rafli, Kamis (10/9/2026).
Mengetahui kedua target melarikan diri melalui atap, petugas langsung bergerak cepat. Sejumlah personel ikut memanjat atap rumah warga untuk mengejar pelaku, sementara petugas lainnya mengepung kawasan tersebut guna memutus jalur pelarian.
Perburuan di atas atap rumah warga itu akhirnya membuahkan hasil. H dan SS berhasil diringkus di salah satu atap rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah kontrakan mereka.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita empat paket narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah uang, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkoba, serta dua unit ponsel.
“Berkat kesigapan tim, keduanya kemudian kami ringkus. Kami temukan 4 paket narkotika jenis sabu, sejumlah uang, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkoba, dan dua unit ponsel,” tambah Rafli.
Polisi menduga aktivitas peredaran narkoba kedua pelaku telah berlangsung selama sekitar dua bulan, atau sejak mereka mengontrak rumah tersebut.
Keduanya juga diduga kerap berpindah-pindah lokasi dalam menjalankan bisnis haramnya untuk menghindari deteksi aparat.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkotika yang diduga memasok sabu kepada H dan SS.
Rafli menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk bersembunyi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku, kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba. Narkoba bisa saja bersembunyi, tapi hukum pasti akan tetap mengejar. Untuk para pelaku bisa saja mencari celah, namun kami tidak akan mati langkah,” pungkasnya. (ROM)






