MEDAN II
Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis S.Kom, mengajak seluruh masyarakat bersama-sama melawan tindak kejahatan, khususnya aksi begal, geng motor dan peredaran narkoba yang melibatkan anak maupun remaja.
Menurut Reza, maraknya aksi kenakalan remaja hingga keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak kejahatan sangat meresahkan masyarakat sekaligus mengancam masa depan generasi muda.
Ajakan itu disampaikan Reza saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) IX Tahun 2025 gelombang kedua, terkait Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (13/9/2026).
Reza yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Medan Helvetia meminta seluruh kader PP ikut mengambil bagian dalam mengawasi aktivitas anak dan remaja di lingkungan masing-masing.
“Mari sama-sama mengawasi kenakalan remaja, eksploitasi anak, geng motor, begal dan memberantas narkoba,” ujar Reza.
Ia juga mengajak seluruh Organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk peduli terhadap perkembangan dan pertumbuhan anak. Pengawasan dinilai penting agar anak tidak terjerumus dalam eksploitasi, pergaulan bebas maupun tindak kejahatan.
Kepada para remaja, Reza berpesan agar meninggalkan berbagai aktivitas negatif sejak dini. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan dalam begal, geng motor maupun narkoba tidak memberikan manfaat dan hanya merusak masa depan.
“Tidak ada manfaatnya, ketenangan sesaat saja. Tinggalkanlah hal-hal negatif, aksi begal, geng motor dan pengguna narkoba. Tidak ada kata terlambat, mari bertobat,” ajaknya.
Reza juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak. Menurutnya, anak tidak boleh dibiarkan bebas tanpa pengawasan karena orang tua memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan membimbing anak.
“Orang tua harus bertanggung jawab menjaga anak agar terhindar dari kenakalan remaja,” sebutnya.
Selain pengawasan, Reza meminta hak anak memperoleh pendidikan harus menjadi perhatian bersama. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi anak di Kota Medan yang putus sekolah hanya karena persoalan ekonomi.
“Selamatkan masa depan anak. Jangan ada lagi anak yang putus sekolah. Kalau ada para orang tua atau keluarga yang tidak sanggup menyekolahkan anak karena tidak ada biaya, kasih tahu kepada pemerintah,” sarannya.
Reza juga meminta Pemko Medan memberikan perhatian terhadap bakat dan talenta anak di sekolah agar dapat dikembangkan secara positif.
“Pemko supaya memperhatikan bakat anak di sekolah dan menyalurkan dengan bagus,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Reza memaparkan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2023 bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Perda tersebut juga mengatur perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, pengaruh buruk teknologi, serta pergaulan tidak sehat. Perlindungan dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan guna mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Reza turut mendorong Pemko Medan untuk terus mewujudkan Kota Medan sebagai Kota Layak Anak. Menurutnya, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
“Maka itu perlu melalui pembentukan Kota Layak Anak,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan pengembangan Kota Layak Anak mencakup konsep Kota Layak Anak, hak anak serta pendekatan pengembangan Kota Layak Anak.
Reza juga menyoroti ketentuan BAB VIII Pasal 54 Perda tersebut. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi yang memungkinkan terjadinya kekerasan.
Selain itu, setiap orang dilarang melakukan kebohongan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul, maupun membujuk, merayu atau memaksa anak mengonsumsi narkoba ataupun terlibat dalam peredaran narkoba.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah. Masyarakat, orang tua, ormas dan seluruh elemen harus ikut menjaga anak-anak kita,” pungkas Reza.
Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak terdiri dari XIII BAB dan 64 Pasal. Peraturan tersebut ditetapkan di Medan pada 29 November 2023 oleh Wali Kota Medan saat itu, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. (ROM)






