PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 ipda Froom Siahaan S.H berhasil meringkus dua residivis narkotika diduga pengedar sabu di Jalan Nagahuta Gang Jambu Kelurahan Setia Negara kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Kamis dini hari (10/9/2026) sekira pukul 00.40 WIB.
Kedua tersangka tersebut inisial RPS (46) warga Jalan Nagahuta Gang Jambu Kelurahan Setia Negara kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan RHL (43) warga Jalan Kenanga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Nagahuta Gang Jambu Kelurah Setia Negara kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis dini hari (10/9/2026) sekira pukul 00.40 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 ipda Froom Siahaan S.H menggerebek salah satu rumah dan mengamankan tersangka RPS sedang duduk didalam kamar.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,03 gram di atas atas loudspeaker, 1 unit handphone (HP) merek samsung warna hitam diatas loudspeaker, 1 buah alat isap terbuat dari botol aqua, 1 buah timbangan warna hitam diatas loudspeaker, 1 buah timbangan warna biru diatas loudspeaker, 8 buah klip kosong diatas loudspeaker dan, uang tunai sebesar Rp. 180.000 dari atas meja.
Diinterogasi pelaku tersangka RPS mengaku barang bukti yang disita tersebut miliknya dan sabu didapatkannya dari seorang laki-laki inisial RHL yang beralamatkan di Kota Pematangsiantar. Adanya pengakuan tersebut Kanit 2 beserta Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan.
Tidak berapa lama tersangka RHL diamankan rumahnya. Tim Opsnal disaksikan RT setempat melakukan penggeledahan dirumah tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek vivo warna biru yang terletak diatas meja kamar. Diinterogasi tersangka RHL mengakui bawa sabu yang disita dari tersangka RPS tersebut miliknya yang dijual seharga Rp.650.000.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






