MEDAN II
Komisi 4 DPRD Kota Medan mempertanyakan keseriusan Pemko Medan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipatok mencapai Rp39 miliar.
Sorotan itu disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H, saat rapat evaluasi bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Paul mempertanyakan apakah target Rp39 miliar tersebut realistis dicapai hingga akhir tahun. Kekhawatiran itu muncul lantaran realisasi pengurusan PBG dinilai belum menunjukkan capaian yang optimal.
“Bisakah PAD kita capai Rp39 miliar sesuai target? Tercapai gak kira-kira sampai akhir tahun ini?” tanya Paul.
Tak hanya mengejar PAD, Paul juga menyoroti pelayanan pengurusan PBG yang dinilai masih lambat. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan daerah.
“Apa ada pengurangan pengurusan PBG? Soalnya sudah lewat di triwulan II ini,” ujarnya.
Selain PBG, Komisi 4 turut menyoroti realisasi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dinilai belum maksimal. Paul menegaskan, keberadaan RTH bukan sekadar memenuhi target anggaran, tetapi harus benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Jadi ada RTH di kota yang bisa dimanfaatkan warga. Karena setahu saya, itu ada juga anggarannya,” katanya.
Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Jhon Ester Lase, menjelaskan bahwa jumlah permohonan PBG tahun sebelumnya mencapai sekitar 1.000 permohonan. Sementara pada tahun berjalan, jumlah tersebut belum mencapai angka yang sama.
Meski demikian, Jhon optimistis target PAD masih dapat dikejar.
“Mudah-mudahan bisa tercapai. Sampai sekarang sudah mencapai lebih dari 50 persen. Kami upayakan semaksimal mungkin,” katanya.
Jhon menambahkan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan kecamatan untuk mendorong peningkatan penerimaan PAD dari sektor PBG.
Bagi Komisi 4 DPRD Medan, persoalan ini bukan hanya soal mengejar angka penerimaan. Capaian PAD harus berbanding lurus dengan perbaikan pelayanan perizinan dan pemenuhan fasilitas publik, termasuk penyediaan RTH yang benar-benar bisa dinikmati warga.
Rapat evaluasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Medan terhadap kinerja perangkat daerah, khususnya dalam memastikan target PAD dan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan. (ROM)






