SIMALUNGUN II
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil membekuk pelaku pembacokan Waldi Pohan sembunyi bersama isteri isteri di Losmen didaerah Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Selasa (15/9/2026) sore sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H dikonfirmasi awak media pada Selasa malam (15/9/2026) menjelaskan peristiwa bermula pada Minggu malam (13/9/2026) sekira pukul 23.30 WIB pelapor Lusinan, warga Huta I Simpang Pete, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun mendapat informasi adanya pelaku pencurian buah kelapa sawit di perladangan warga, sehingga pelapor bersama sejumlah saksi bergerak menuju lokasi tersebut.
Selanjutnya pada Senin dini hari (14/9/2026) sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Umum Huta III Nagori Sei Torop, pelapor dan saksi bertemu dengan dua terlapor, yakni Waldi Pohan dan Norman alias Bengkong sedang membawa keranjang berisi buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor.
Melihat itu pelapor menyakan dari mana asal buah kelapa sawit tersebut, kedua terlapor justru bersikap provokatif, dan pelaku Waldi Pohan langsung mengambil egrek bergagang fiber lalu mengayunkannya ke arah pelapor dan saksi.
Akibat serangan tersebut, pelapor mengalami luka koyak pada bagian lutut kanan sebanyak 12 jahitan, dan sempat terjatuh ke jurang saat berusaha menyelamatkan diri dari kejaran pelaku. Tidak terima kejadian itu pelapor membuat Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/221/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas tanggal 14 September 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas menerima informasi kedua pelaku telah melarikan diri ke Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Lalu pada Selasa (15/9/2026) sore sekira pukul 15.30 WIB pelaku Waldi Pohan berhasil dibekuk sedang bersembunyi bersama isteri siri nya disebuah losmen di Jalan H. Misbah, Kisaran Kabupaten Asahan. Sedangkan pelaku Norman alias Bengkong telah melarikan diri ke Provinsi Jambi menggunakan bus.
Selain tersangka Wandi Pohon, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan sebilah pisau egrek yang digunakan tersangka untuk melukai korban.
“Tersangka Waldi Pohon sudah diamankan di Polsek Bosar Maligas guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 262 ayat 2 subsider Pasal 462 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan luka berat,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku Norman alias Bengkong. “Kami akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih buron,” Pungkas IPTU Sonni. (JX)






