MEDAN II
Anggota Komisi 1 DPRD Medan Margaret MS soroti jabatan kepemimpinan pelaksana Tugas (Plt) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan Rumah Sakit (RS) dr Pirngadi Medan. Dengan hanya jabatan Plt bukan defenitif dinilai akan mengurangi pelayanan kesehatan di Kota Medan karena wewenang dan kebijakan Plt sangat terbatas.
“Dengan jabatan sebagai Plt pasti dapat menghambat pelayanan kesehatan yang maksimal. Karena seorang pejabat hanya Plt tidak boleh mengambil kebijakan dan memiliki keterbatasan wewenang,” kata Margaret MS yang membidangi pemerintahan itu wartawan, Kamis (1/10/2026).
Terkait hal itu, Margaret MS itu dorong Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera mendefenitipkan jabatan pumpinan OPD Kepala Dinas Kesehatan dan dr RS Pirngadi Medan. “Bukan itu saja di UPT Puskesmas dan Pustu supaya tidak ada lagi yang menjabat sebagai Plt tetapi disisi dengan jabatan defentif,” saran politisi PDI Perjuangan ini.
Apalagi saat ini, salah satu program prioritas Pemko Medan adalah masalah kesehatan. “Maka terkait kebijakan dan sarana prasarana serta peningkatan SDM tenaga media supaya menjadi perhatian khusus Wali Kota Medan ,” kata politisi dari Dapil 2 meliputi ; Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan
Seperti diketahui, saat ini Dinkes dan RS Pirngadi hanya dipimpin seorang pejabat Plt dan sudah berlangsung lebih dari 6 bulan.
Sementara ketentuan dari SE BKN No.1/SE/I/2021 mengatur soal batas waktu maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 1x 3 bulan. Total maksimal 6 bulan. Setelah itu jabatan harus sudah diisi definitif via seleksi terbuka / pelantikan. Jika lewat 6 bulan masih Plt = overtime / kadaluwarsa.
Begitu juga soal wewenang sangat terbatas yakni tidak boleh mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada keuangan negara, kepegawaian (mutasi, promosi, demosi, pemberhentian), dan struktur organisasi. Hanya boleh menjalankan tugas rutin, menetapkan sasaran kerja, dan menandatangani dokumen administratif rutin yang sudah ada kebijakannya.
Semuanya itu memiliki dasar hukum sesuai UU No.30/2014 ttg Administrasi Pemerintahan Pasal 14 dan 15 serta Permenpan RB No.22 Tahun 2021. (ROM)






