MEDAN II
Pengamat hukum Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL menilai pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus diikuti perubahan nyata, terutama dalam pelayanan dan penanganan laporan masyarakat.
Tommy mengatakan, setelah Komjen Pol. Suyudi Ario Seto disetujui DPR RI menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, masyarakat menunggu pembuktian atas gagasan perubahan yang disampaikan Suyudi, termasuk konsep “Polisi Bersama Masyarakat” yang disampaikan di Komisi III DPR RI.
Menurut Tommy, komitmen tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan. Perubahan harus terasa hingga ke struktur kepolisian paling bawah, mulai dari Polsek, Polres hingga Polda.
“Kita apresiasi kehadiran Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dengan keinginan membawa perubahan melalui Polisi Bersama Masyarakat. Tetapi ini jangan hanya menjadi slogan. Seluruh sistem harus mampu mengikuti, mulai dari Polsek, Polres hingga Polda,” kata Tommy kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu menyebut salah satu tantangan penting Kapolri adalah menjawab keresahan publik terkait fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat yang ingin dilakukan perubahan.
Tommy menilai, setiap laporan masyarakat harus mendapat respons yang profesional tanpa membedakan latar belakang, pengaruh, maupun tingkat perhatian media.
“Jangan sampai masyarakat merasa harus memviralkan persoalannya terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian. Laporan masyarakat harus direspons karena merupakan tanggung jawab institusi,” ujar pimpinan Tommy Sinulingga Law Firm ini.
Menurut Tommy, keberhasilan kepemimpinan Kapolri juga harus diukur dari kualitas pelayanan kepolisian di tingkat yang paling dekat dengan masyarakat.
Setiap warga yang datang melapor, kata Tommy, harus mendapatkan pelayanan yang patut, penjelasan yang mudah dipahami serta kepastian mengenai tindak lanjut laporan.
“Respons cepat bukan berarti setiap laporan harus langsung berujung pada penetapan tersangka. Yang dibutuhkan adalah laporan diterima dengan baik, diperiksa secara profesional, dan perkembangannya dijelaskan. Proses hukum tetap harus objektif serta menghormati hak semua pihak,” tegasnya.
Tommy juga mendorong penguatan sistem pemantauan laporan yang mudah diakses pelapor. Masyarakat, menurut Tommy, perlu mengetahui status penanganan, unit yang bertanggung jawab serta perkembangan perkara dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan penyidikan.
“Masyarakat jangan dibiarkan berulang kali datang hanya untuk bertanya apakah laporannya sudah ditangani. Harus ada mekanisme pemberitahuan perkembangan secara berkala. Kalau ada hambatan, sampaikan alasannya secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia juga menilai pengawasan internal Polri harus diperkuat untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang diabaikan atau ditangani secara tidak patut.
“Digitalisasi akan bermanfaat apabila diikuti disiplin pelayanan dan pengawasan. Jangan sampai aplikasi tersedia, tetapi laporan tetap tidak bergerak dan masyarakat tidak memperoleh penjelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan menyebut sembilan kegelisahan publik yang perlu dijawab Polri, antara lain kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “no viral, no justice”, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara serta kultur pelayanan.
Dalam agenda 100 hari pertamanya, Suyudi juga menyampaikan sejumlah program pelayanan, termasuk respons cepat melalui layanan 110, SPKT yang lebih ramah terhadap korban, serta kepastian pelacakan perkara melalui SP2HP.
Ia juga menekankan penguatan Polres sebagai kesatuan operasional dasar dan Polsek agar semakin dekat dengan masyarakat.
Tommy berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui kepemimpinan yang terbuka, pengawasan yang kuat dan pelayanan hukum yang setara.
“Untuk Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, masyarakat membutuhkan kepemimpinan yang memastikan pelayanan hukum berjalan adil. Orang yang tidak punya akses, tidak punya pengaruh, dan tidak mampu membuat persoalannya viral harus tetap memperoleh pelayanan yang sama,” pungkasnya.
“Keadilan tidak boleh bergantung pada seberapa ramai sebuah perkara dibicarakan. Penanganan perkara juga tidak boleh mandek atau berjalan lamban. Ini menjadi amanah penting dalam program kerja Kapolri,” sambung Tommy. (ROM)






