MEDAN II
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengaku sangat menyayangkan pihak manajemen PT Telkom Property Regional 1 sebagai pengelola gedung Graha Merah Putih (GMP) di Jalan Putri Hijau abaikan sejumlah ketentuan perizinan.
Untuk itulah pihak DPRD Medan desak OPD Pemko Medan supaya memberikan sanksi tegas kepada pihak manajemen guna memberi efek jera.
Penegasan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Lailatul Badri saat melakukan kunjungan kerja ke Graha Merah Putih, Senin (5/10/2026). Kunjungan tersebut juga dihadiri pihak DLH Medan yang diwakili Endar, Dinas Perkimcikataru diwakili Salman Alfarisi, pihak Dishub yang diwakili Diky, Satpol PP, Dinas Damkarmat, Kecamatan dan Kelurahan.
“Kita minta Dinas terkait agar memberikan sanski tegas atas kelalaian pemilik gedung. Akibat kelalain itu, dampaknya sangat berisiko tinggi,” tegas Paul yang ditimpali Lailatul Badri yang akrab disapa Lela itu.
Disampaikan Paul dan Lela, hendaknya pihak Telkomsel Property mematuhi ketentuan yang ada. “Kita tidak anti investasi, kita sangat berharap pihak investor datang ke Medan. Namun hemdaknya mengikuti sehala aturan yang berlaku,” ujar Lela.
Disambung Paul lagi, dengan kelalaian tidak memenuhi aturan sangat berdampak kehilangan PAD kota Medan. “Pada hal, PAD itu sangat dibutuhkan menunjang pembangunan kota Medan,” sebut Paul.
Terkait hal itu, Paul dan Lela minta Pemko Medan melalui OPD Pemko Medan seperti DLH, Perkimcikataru, Dishub, Damkarmat supaya tegas menjalankan aturan. “Pihak manajemen GMP juga diharapkan kooperatif melaksanakan kewajibannya,” saran Paul.
Sebagaimana diketahui, saat dilakukan pertemuan, pihak manajemen GMP tidak dapat menunjukkan sejumlah perizinan di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO), Andalalin, dokumen pengelolaan limbah, serta dokumen terkait proteksi dan emisi kebakaran.
Sementara itu, pihak manajemen Graha Merah Putih Niva Hendri menyampaikan akan berupaya mengurus segala perizinan memenuhi ketentuan. (ROM)






