MEDAN II
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung, mendorong Dinas Kesehatan untuk fokus dalam merealisasikan program ” Bebas Rabies 2030″. Mengingat saat ini, angka penularan rabies di Kota Medan masih cukup tinggi.
“Bebas Rabies 2023 merupakan program Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat meminta peran aktif dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota,” ucap Johannes kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan belum memiliki anggaran penyediaan vaksin rabies untuk masyarakat (manusia yang digigit hewan terindikasi rabies). Hingga saat ini, vaksin rabies tersebut masih didapatkan Dinkes Kota Medan dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Medan juga memiliki anggaran terbatas untuk hewan-hewan yang rentan menularkan virus rabies ke manusia seperti hewan anjing, kucing, monyet maupun musang.
“Saat kami di Komisi 2 menggelar RDP dengan Dinkes Medan dan DKP3 Medan beberapa waktu yang lalu, diketahui bahwa Dinkes Medan tidak punya anggaran penyediaan vaksin rabies. Untuk DKP3, anggarannya cukup terbatas,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Berangkat dari kondisi itu, Johannes meminta Dinkes Medan dan DKP3 Medan untuk menyiapkan anggaran penyediaan vaksin rabies, baik untuk masyarakat maupun untuk hewan-hewan yang rentan menularkan virus rabies kepada manusia.
“Saya minta mereka siapkan draft pembahasannya, supaya nanti bisa kita bahas di Banggar (Badan Anggaran) saat Pembahasan R-APBD 2027,” kata Johannes yang merupakan Anggota Banggar DPRD Medan tersebut.
Selain itu, tegas Johannes, DKP3 Kota Medan juga harus berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan, yakni kecamatan dan kelurahan dalam mendata hewan-hewan yang rentan menularkan virus rabies di Kota Medan.
“Nantinya, hewan-hewan tersebut harus segera divaksin agar virus rabies tidak semakin berkembang dan membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (ROM)






