TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil BH alias Bembeng (36) pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya, Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada Senin malam (5/10) sekitar pukul 21.50 WIB.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA M. Ruslan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan aduan masyarakat yang resah dan sudah menjadi target
Dari hasil penggeledahan disaksikan langsung Kepala lingkungan setempat, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 10,46 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip transparan berbagai ukuran.
Selain sabu, petugas juga menyita 2 buah unit timbangan digital, 3 ball plastik klip kosong, 3 buah pipet rakitan, uang tunai sebesar Rp790.000 yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan, 1 unit ponsel, dompet, serta kotak penyimpanan bekas.
Petugas menemukan sebagian paket sabu di atas tanah tepat di hadapan tersangka saat penggerebekan awal. Sementara itu, sisa paket sabu lainnya beserta alat timbang digital ditemukan petugas tersembunyi di balik lemari di dalam rumah orang tua pelaku.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat,” Pungkas IPTU M. Ruslan. (TF)






