MEDAN II
Komisi 4 DPRD Medan menegaskan agar pihak manajemen PT Anugrah Argon Medica ( AAM) Cabang Medan tidak beroperasi sebelum melengkapi segala perizinan yang berlaku. Pasalnya kantor dan gudang farmasi yang terletak di Jalan Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang belum memiliki izin SLF, AMDAL dan Andalalin.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi 4, M Afri Rizki Lubis saat kunjungan kerja ke kantor dan gudang obat obatan itu, Selasa (6/10/2026). Dalam rapat terungkap, bangunan yang terletak dilahan sekitar 10 ribu meter lebih itu ternyata belum mengantong izin. Pada hal dikabarkan satu minggu lagi akan ditempati.
“Jangan difungsikan dulu sebelum melengkapi izin. Kita tidak melarang pelaku usaha beroperasi di Medan. Namun hendaknya mentaati aturan yang berlaku,” kata Rizki Libis bersama Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak dan anggota komsi Jusuf Ginting Suka.
Dalam kunjungan Komisi 4 DPRD Medan itu turut didampingi tim OPD Pemko Medan seperti mewakili DLH Endar Harahap, mewakili Perkimcikataru Salman Alfarisi, mewakili Dishub Rizki, Satpol PP, Lurah dan pihak Kecamatan setempat.
Pernyataan M Rizki Lubis dikuatkan oleh Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, pihak manajemen diingatkan agar segera melengkapi izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisa Memgenaim Dampak Lingkubgan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Begitu juga dengan izin protek emisi kebakaran, manajemen supaya melengkapi keseluruhan.
Kepada pihak OPD Pemko Medan yang menangani perzinan dimaksud supaya menindaklanjuti dan memfasilitasi pihak manajemen. “Kita sama sama melakukan pengawasan terkait aturan yang berlaku. Dan sama sama menghindari kehilangan PAD,” kata Paul.
Sementara itu Kepala Cabang PT Anugrah Argon Medica Retno menyebut akan segera mengurus perizinan yang belum lengkap. “Hal ini akan segera saya sampaikan ke manajemen pusat,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pihak Perkimcikataru Salaman Alfarisi menyebut bahwa pihak manajemen belum mememiliki izin SLF. Sama halnya dengan paparan Endar Harahap dari DLH, pihak perusahaan belum memiliki AMDAL. Sedangkan pihak Dishub Rizki mengatakan perusahaan belum mengantongi izin Andalalin. (ROM)






