SIMALUNGUN II
Polsek Panei Tongah Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA R. Siahaan SH berhasil mengungkap tanaman narkotika jenis ganja di Desa Simpang Raya Dasma Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, pada Senin sore (5/10/2026) sekira pukul 16.30 Wib.
Satu orang selaku pemilik ganja tersebut ditangkap inisial DS (47) warga Dusun Janji Mariah Nagori Simpang Raya Dasma Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Awalnya pada Senin siang (5/10/2026) sekira pukul 11.00 wib, Kapolsek Panei Tongah AKP. Daniel J. Damanik, S.H mendapat informasi dari warga Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun bahwa ada ditemukan tanaman ganja di ladang diduga milik pelaku inisial DS.
Selanjutnya sore harinya pukul 16.00 Wib Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim IPDA R. Siahaan SH dan Kanit Intel didampingi Gamot huta Gortak Ewin Sitio syaang ke TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, para personil benar menemukan tanaman ganja di ladang diduga milik pelaku DS. Lalu Kanit Reskrim melaporkan hasil temuan tersebut melalui telepon kepada Kapolsek.
Sekira pukul 16.30 wib, Kapolsek beserta anggota lainnya berangkat dari Polsek Panei Tongah menuju rumah diduga pelaku didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong Budi Sinaga. Kemudian Kapolsek perintahkan personil pelaku DS dan membawa ke TKP.
Setibanya di TKP, pelaku DS diinterigasi mengaku ganja tersebut sengaja ditanam diladangnya sembari menunjukkan ganja yang ditanamnya dan terdapat 12 batang ganja yang ditanam secara terpisah
Adanya pengakuan tersebut Kapolsek menelepon Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Nababan SH dan melaporkan peristiwa penemuan ganja tersebut. Sekira pukul 18.00 Wib, Kasat Narkoba bersama dengan anggota tiba dilokasi kemudian personil Sat Narkoba dan Polsek Pane Tongah bersama sama mencabut tanaman ganja tersebut lalu mengamankan ganja beserta pelaku DS ke Mako Polseķ Panei Tongah guna proses selanjutnya.
“Pelaku DS beserta barang bukti 12 batang tanaman ganja sudah diserahkan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kaposlek Panei Tongah AKP. Daniel J. Damanik, S.H melalui Kanit Reskrim IPDA R. Siahaan SH. (JX)






