MEDAN II
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 kasus sepanjang Juni hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 20 tersangka dengan barang bukti berupa 10 kilogram (Kg) sabu, 232 kilogram ganja, 206 butir ekstasi, ratusan bungkus cairan vape mengandung etomidate, serta ketamin.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Josua Tampubolon serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, Jumat (9/10/2026).
Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas BNN sekaligus upaya memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan 10 kasus dengan 20 tersangka tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan kurir, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba.
“Pada prinsipnya, BNN mengutamakan pengungkapan jaringan. Kami tidak hanya menangkap kurir, tetapi juga berupaya memutus jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, BNNP Sumut menyita sabu seberat 10 kilogram, ganja 232 kilogram, ekstasi sebanyak 206 butir, serta cairan vape atau pod getar yang mengandung etomidate. Barang bukti lainnya berupa ketamin juga turut dimusnahkan.
BNNP Sumut memperkirakan pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti tersebut telah menyelamatkan sekitar 749 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Seluruh tersangka diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tatar menegaskan, BNNP Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas melalui sinergi dengan berbagai pihak.
Selain sabu dan ganja, peredaran cairan vape yang mengandung etomidate menjadi perhatian serius BNNP Sumut. Zat tersebut dinilai berbahaya karena dapat memengaruhi sistem saraf, menyebabkan gangguan kesadaran, hingga berpotensi mengancam nyawa.
Tatar menjelaskan, penggunaan etomidate dapat menyebabkan penggunanya kehilangan orientasi, mengalami gemetar, gangguan pernapasan, bahkan berujung pada kematian.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa kandungan etomidate dalam cairan vape tidak dapat diketahui hanya melalui pengamatan secara kasatmata. Karena itu, masyarakat diminta mewaspadai penyalahgunaan produk vape yang mengandung zat tersebut.
BNNP Sumut juga meningkatkan perhatian terhadap peredaran etomidate, termasuk melalui pengawasan di tempat hiburan malam (THM). Para pelaku usaha hiburan malam diimbau tidak memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan zat berbahaya tersebut serta melakukan razia secara berkala bersama pihak terkait.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Josua Tampubolon, mengatakan pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di balik para pengguna, kurir, dan pengedar.
# Peredaran Sabu Libatkan Pasutri
Dalam periode tersebut salah satunya adalah pengungkapan kasus peredaran sabu yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SR (52) dan ST (49), pada 6 Juli 2026 di Jalan Taduan, Gang Pilitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 54,2 gram.
Josua mengatakan, penyalahgunaan pod getar yang mengandung etomidate juga menjadi perhatian serius karena produk tersebut disebut digunakan oleh kelompok remaja berusia 15 hingga 20 tahun.
Selain itu, BNNP Sumut terus menelusuri jalur masuk narkotika melalui wilayah perairan yang dinilai rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan.
Ia mengakui, upaya pemberantasan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keberadaan kampung-kampung narkoba dan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ke depan, kami akan terus berjuang memutus jaringan dan memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (ROM)






