PEMATANGSIANTAR II
Polsek Sianțar Timur Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan meringkus pelakunya inisial IH alias Mansa (21) warga Jl. Siatas Barita Belakang Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Rabu malam (7/10/2026) sekira pukul 19.00 Wib.
Curat tersebut terjadi dirumah korban inisial S br M (69) di Jalan Pattimura No. 13 Belakang Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada Jumat (17/10/2026) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Awalnya pada Jumat sore (17/7/2026) sore saat dirumah anaknya di Jalan Ade Irma Suryani Kora Pemtangsiantar, korban (S br. M) dihubungi tetangganya Jamalia dan mengatakan pintu rumah korban terbuk sepertinya telah dibobol maling. Mendengar hal tersebut korban langsung bergegas pulang ke rumahnya di Jalan Pattimura No.13 belakang Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Sesampainya dirumahnya korban melihat pintu pintu depan telah terbuka dan engselnya rusak. Lalu korban langsung kerumah tetangganya bernama Herlina Nasution dan memberitahukan rumahnya telah dibobol maling. Kemudian korban bersama Herlina Nasution masuk kedalam rumah korban. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap seluruh ruangan, ternyata beberapa barang-barang milik korban telah hilang yakni 1buah magic com / Rice Cooker, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 2 unit Kuali kuali, 1 unit Kipas angin, 1 buah pintu aluminium.
Lalu korban dan Herlina Nasution keluar dari rumah serta beberapa warga telah datang termasuk Kiki Hamdani Hasibuan dan Jamalia. Saat itu Kiki Hamdani Hasibuan mengatakan pernah melihat pelaku Mansa lewat dari belakang rumahnya memegang sebuah karung berisi barang-barang dengan kedua tangannya bahkan juga sempat menegur Pelaku Mansa namun pelaku Mansa tidak menghiraukannya.
Mendengar itu korban mencurigai pelaku Mansa dan barang-barang yang ada didalam karung tersebut adalah barang-barang miliknya. Tidak terima kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.850.000.000 dan melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Timur dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 58 / VII / 2026 / SPKT / POLSEK SIANTAR TIMUR / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Juli 2026.
Pada Rabu pagi (7/10/2026) sekira Pukul 10.00 Wib penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Timur melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Mansa karena diduga sebagai pelaku Curat dirumah korban.
Setelah dikumpulkan alat bukti dan dilakukan Gelar Perkara maka malam harinya sekira pukul 10.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Indrawan S.Sos bersama Tim Opsnal meringkus pelaku Mansa dan turut diamankan barang bukti 1 unit kipas angin warna hitam Myvo.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Chandra Ritonga SH. MH dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026) membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curat IH alias Mansa tersebut.
“Pelaku Mansa sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” Kata IPTU Chandra. (JX)






