MEDAN II
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menangkap tiga juru parkir liar yang memungut tarif parkir mobil sebesar Rp10 ribu di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (14/10) malam. Pungutan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2026 yang menetapkan tarif parkir mobil di tepi jalan umum sebesar Rp4.000.
Penertiban dilakukan Tim Cakrawala Dishub Medan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, terutama terhadap pengunjung restoran Wajir Seafood.
Ketiga juru parkir liar (jukirli) itu ditangkap saat menjalankan aksinya dan dibawa ke kantor Dishub Medan untuk didata. Mereka kemudian diberi hukuman fisik berupa push-up serta diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Dinas Perhubungan ( Kadishub), Irsan Indris Nasution melalui Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dishub Medan Richard Simatupang dalam siaran medianya diterima jurnalx.co.id, Kamis (15/10)
mengatakan, penertiban tersebut dipimpin Koordinator Tim Khusus Penertiban Perda Cakrawala (TPPC), Johannes Jose Nandito Saragih, yang akrab disapa Jojo.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perwal Nomor 9 Tahun 2026, tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan Rp4.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
“Kalau ditagih Rp10 ribu, berarti juru parkirnya liar. Tarif parkir mobil sesuai Perwal hanya Rp4.000 dan sepeda motor Rp2.000,” kata Richard.
Menurut Richard, ketiga jukir liar tersebut mengaku uang hasil pungutan digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan dan menafkahi keluarga.
“Mereka bilang, uang itu dipakai buat makan dan menafkahi keluarganya,” ujarnya.
Dikatakan, Richard bahwa Dishub Medan akan terus melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar. Masyarakat yang menemukan pungutan parkir tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya melalui nomor 0813-6066-003.
“Tim Cakrawala siap merespons pengaduan warga dan segera turun ke lokasi,” katanya.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir praktik pungutan parkir sebesar Rp10 ribu dikeluhkan pengunjung Wajir Seafood, Jalan Kol.Sugiono, Medan Maimun.
Salah seorang pengunjung, Faridah, menuturkan dirinya bersama adiknya pernah memarkirkan mobil di belakang Bank BNI sesuai arahan juru parkir saat hendak makan di restoran tersebut.
Ketika hendak meninggalkan lokasi, adiknya menyerahkan uang Rp6.000 karena mengetahui tarif parkir mobil berdasarkan Perwal Medan Nomor 9 Tahun 2026 hanya Rp4.000. Namun, juru parkir menyatakan uang tersebut masih kurang dan meminta tambahan hingga total pembayaran menjadi Rp10 ribu.
Hal ini mendapat respon Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan, Dishub Medan harus menertibkan juru parkir liar yang memungut tarif di luar ketentuan.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta Dishub Medan mengoptimalkan Tim Cakrawala untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menindak pelanggaran yang ditemukan. Langkah tersebut dinilai penting agar praktik pungutan parkir di luar ketentuan tidak terus berulang. (ROM)






