MEDAN II
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan SLB sederajat di Sumatera Utara diwajibkan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 16–21 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga pada 15 Oktober 2026 itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah.
Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari dampak pencemaran udara.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan PJJ diberlakukan secara menyeluruh bagi satuan pendidikan jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB sederajat di Sumatera Utara selama periode 16 hingga 21 Oktober 2026.
Dinas Pendidikan juga meminta orang tua atau wali murid mengawasi anak-anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Para siswa diimbau tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar rumah.
Kegiatan belajar dilakukan melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi lain yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.
Guru diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik. Sementara itu, mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan melalui skema Work From Home (WFH).
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Dinas Pendidikan Sumatera Utara menyatakan pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta petunjuk dari pihak berwenang.
Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan masa PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka akan disampaikan kemudian.
Kebijakan ini menjadi langkah perlindungan bagi warga sekolah di tengah ancaman kabut asap. Masyarakat, khususnya orang tua, diharapkan mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan memastikan anak-anak tetap dapat belajar dengan aman selama kebijakan tersebut berlaku. (ROM)






