MEDAN II
Polisi melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kampung narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun digerebek.
Hasilnya dari TKP itu, seorang pengedar narkotika jenis sabu diamankan petugas Sat Reskrim Polsek Medan Kota yang juga melakukan penyamaran.
“Ya pihak kita melakukan GSN di Gang Nasional dan berhasil menangkap seorang pengedar yang telah menjadi target operasi,” ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH. MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan, Jumat (16/10/2026) .
Ia mengatakan pelaku diamankan, Jauhari Kelana alias Adek Bibir (47) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Satria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Dari pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 paket kemasan berisi narkotika jenis sabu, 1 buah celurit, 1 unit ponsel android dan uang hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu.
Dipaparkanya bahwa pada Jumat dini hari (16/10/2026) sekira pukul 03.30 WIB, petugas melakukan pengarahan untuk melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Setelah memberikan pengarahan seluruh personil menuju TKP, sesampainya di TKP, personil melakukan under cover by (penyamaran) dan bertransaksi terhadap seorang pengedar bernama Jauhari Klana als Adek Bibir, kemudian team berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 paket kemasan Rp 100 ribu berisi narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu.
Dari hasil interogasi kepada pelaku itu, mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan panggilan Ane di kawasan Jalan Mangkubumi Medan dan menjualnya kembali di seputaran Gang Nasional. Atas keterangan pelaku tim langsung memboyong tersangka dan barang bukti ke Polsek Medan Kota.
Selanjutnya Kapolsek Medan kota menghimbau warga sekitar untuk menjauhi maupun melaporkan tindak pidana narkotika di lingkungan masing – masing. (ROM)






