TANJUNGBALAI II
Polres Tanjungbalai melalui Tim gabungan Sat ResNarkoba, Sat Samapta, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai dan Satpol PP berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba di Jalan Garuda, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Selasa sore (13/10) sekitar pukul 16.35 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F yang memimipin Operasi Gerebak Sarang Narkoba tersebut mengatakan kedua pengedar sabu tersebut inisial TN alias Taufik (33) warga setempat dan MR alias Naldi (38) warga Kelurahan Kapias Pulau Buaya.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti dari tangan pelaku TN berupa 1 plastik klip transparan berisi sabu berat kotor 0,88 gram kemudian dari tangan pelaku MR berupa 1 paket sabu seberat 8,13 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet takar, puluhan plastik klip transparan kosong berbagai ukuran, serta 1 unit telepon genggam merek Vivo warna biru dan kotak rokok.
Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjungbalai serta upaya penindakan secara masif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” Pungkas AKP Yudi. (TF)






