MEDAN II
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Perintah tersebut disampaikan Rico menyusul pengaduan Nur, warga Kelurahan Sekip, dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10).
Dalam pengaduannya, Nur mengaku suaminya ditolak berobat di RS Bunda Thamrin karena kepesertaan BPJS Kesehatan disebut tidak aktif. Namun, ketika berobat ke RS Vina Estetika, kepesertaan BPJS tersebut ternyata aktif.
Menanggapi pengaduan itu, Rico meminta Dinas Kesehatan segera menelusuri penyebab kejadian tersebut sekaligus mempertemukan pihak rumah sakit dengan warga yang mengadu agar persoalannya menjadi jelas.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegas Rico.
Ia menegaskan, masyarakat Kota Medan telah tercakup dalam program Universal Health Coverage (UHC), dengan pembiayaan yang ditanggung Pemerintah Kota Medan sesuai ketentuan program.
Karena itu, Rico mengingatkan rumah sakit agar memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan administrasi kepesertaan, menurutnya, perlu ditelusuri agar tidak menjadi hambatan bagi warga yang membutuhkan pertolongan medis.
Selain meminta klarifikasi kepada RS Bunda Thamrin, Rico juga menginstruksikan Dinas Kesehatan mendata dan mengevaluasi rumah sakit yang diduga menolak pasien. (ROM)






