MEDAN II
Pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut), Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H mengapresiasi langkah Polda Sumut khususnya Direktorat Reserse Siber, yang melakukan penahanan terhadap Ritman Marbun dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang menjadi perhatian publik.
Dwi menilai langkah penegakan hukum tersebut penting untuk merespons dugaan pelanggaran di ruang digital sekaligus meredam keresahan di tengah masyarakat.
“Kita mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Siber Polda Sumut yang telah melakukan penahanan terhadap Ritman Marbun. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Dwi kepada wartawan, Rabu (28/10).
Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh pengguna media sosial ( medsos) agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat maupun mengunggah konten di ruang digital.
Ketua DPC Peradi RBA Kota Medan itu juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas Sumatera Utara dengan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu keresahan, konflik, maupun perpecahan.
“Penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kita semua harus bijak menggunakan media sosial. Pikirkan dampak dari setiap unggahan, jaga ucapan dan perilaku, serta jangan sampai konten yang kita bagikan justru memperkeruh suasana ,” ujarnya.
Dwi juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung upaya Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara.
Menurutnya, menjaga kerukunan umat beragama bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan peran aktif masyarakat, termasuk dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak dijadikan alasan untuk saling menghina, menyebarkan provokasi, atau memancing permusuhan di ruang digital.
“ Mari kita jaga kerukunan umat beragama jaga toleransi, kedamaian, dan persaudaraan demi Sumatera Utara yang aman, harmonis, dan kondusif.Gunakan media sosial secara bijak, sampaikan pendapat dengan santun, dan jangan menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan ,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan Ritman Marbun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Dimana, tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang sekitar pukul 01.30 WIB.
Dimana, tersangka diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen dalam konten yang disiarkan dari depan rumahnya di Kota Medan.
“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan hingga pelaku kami amankan ,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si dalam konferensi pers di depan Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Rabu (28/10).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan turut mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan berlatar belakang agama maupun kepercayaan. (ROM)






