MEDAN II
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara meminta Polri meneladani ketegasan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Sutanto dalam memberantas perjudian untuk diterapkan dalam perang melawan narkoba. Penindakan tegas, konsistensi, dan strategi berkelanjutan dinilai penting agar jaringan peredaran narkotika tidak memiliki ruang untuk berkembang.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Dr Landen Marbun, dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (28/10/2026), saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.
Landen mengapresiasi pengungkapan sejumlah kasus narkotika oleh aparat, termasuk penindakan kapal MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamin pada 23 Oktober 2026, operasi serentak Polda Sumut bersama Bareskrim di sembilan wilayah, serta pengungkapan laboratorium narkotika di Aceh.
Namun, Landen mengingatkan agar operasi penindakan tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat. Perang melawan narkoba, katanya, tidak cukup dengan slogan, seminar, spanduk, atau baliho, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan konsisten, anggaran memadai, dan keberanian menyentuh akar persoalan.
“Jangan pernah memberi ruang, jangan pernah memberi napas bagi jaringan narkoba di Tanah Sumatera Utara ini,” tegas Landen.
Ia mengajak jajaran kepolisian mengingat langkah Sutanto ketika menjabat Kapolda Sumut sekitar 2000. Saat itu, Sutanto melakukan penertiban perjudian dan pemberantasan premanisme di Medan.
Ketegasan tersebut berlanjut ketika Sutanto menjabat Kapolri periode 2005–2008. Pada awal kepemimpinannya, Sutanto mencanangkan pemberantasan perjudian secara nasional.
Menurut Landen, semangat tersebut perlu menjadi inspirasi bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, serta seluruh jajaran terkait.
“Belajarlah dari Sutanto. Bukan sekadar bagaimana menangkap, tetapi bagaimana membuat kejahatan kehilangan ruang untuk tumbuh,” ujarnya.
# 477 Kawasan Rawan Narkoba
Landen mengungkapkan, berdasarkan data BNN tahun 2026 yang disampaikan dalam forum tersebut, terdapat 477 kawasan rawan narkoba di Sumatera Utara. Ia juga menyebut prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumut mencapai 10,49 persen.
Dengan jumlah penduduk sekitar 15 juta jiwa, Landen menilai persoalan narkoba berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk masa depan anak-anak, keutuhan keluarga, produktivitas, dan pembangunan daerah.
Karena itu, Landen mempertanyakan efektivitas pelaksanaan Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2019.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi program yang belum optimal, penggunaan anggaran, koordinasi antarlembaga, serta faktor yang menyebabkan peredaran narkoba masih terus berkembang.
Menurutnya, penyusunan regulasi baru tidak akan cukup apabila aturan yang sudah ada belum dievaluasi dan dilaksanakan secara maksimal.
# 8 Catatan Kritis PDI Perjuangan
Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembahasan Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, dukungan itu disertai delapan catatan kritis yang disebut sebagai kontrak moral.
Pertama, mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Kedua, memastikan kebijakan dilaksanakan secara konkret dan terukur, lengkap dengan target, penanggung jawab, serta anggaran.
Ketiga, menyusun peta jalan pencegahan dan pemberantasan narkoba yang terintegrasi dengan RPJPD Sumut 2025–2045. Keempat, memperkuat koordinasi Polri, BNN, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat.
Kelima, membedakan penanganan bandar dan pengedar dengan korban penyalahgunaan narkoba. Bandar dan pengedar harus ditindak sesuai hukum, sedangkan korban, khususnya anak-anak, perlu memperoleh rehabilitasi yang layak, mudah diakses, dan terjangkau.
Keenam, melibatkan generasi muda sebagai pelaku utama gerakan antinarkoba melalui komunitas, karang taruna, OSIS, dan kampus. Ketujuh, memastikan anggaran memadai, tepat sasaran, dan transparan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kedelapan, memperkuat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba dan judi online serta memastikan penegakan hukum berlangsung profesional.
Landen menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap. Pemerintah dan aparat juga harus mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran, memperkuat pencegahan, dan memastikan korban mendapatkan penanganan yang tepat.
“Pemberantasan narkoba bukan sekadar soal menangkap pelaku. Ini adalah perjuangan menyelamatkan manusia, melindungi keluarga, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya. (ROM)






