MEDAN II
Persoalan banjir, drainase tersumbat, jalan rusak hingga minimnya penerangan jalan umum (PJU) masih menjadi keluhan masyarakat di sejumlah kawasan Kota Medan. Berbagai persoalan tersebut disampaikan warga kepada Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Sabtu (31/10).
Sosialisasi berlangsung di Jalan Kawat 6, Lingkungan 12, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, serta Jalan Amal, Gang Keluarga Tiga, Kelurahan Pulo Brayan Darat Satu, Kecamatan Medan Timur.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian Pemerintah Kota ( Pemko) Medan. Di antaranya banjir yang dipicu saluran drainase tersumbat dan pendangkalan parit, kondisi jalan lingkungan yang rusak serta lampu penerangan jalan yang kerap hilang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Lailatul Badri yang akrab disapa Lela mengatakan, persoalan infrastruktur lingkungan harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, pembangunan kota harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi perencanaan di atas kertas.
“Penataan ruang harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai pembangunan berjalan, tetapi persoalan mendasar seperti banjir, jalan rusak dan drainase yang tidak berfungsi masih terus dikeluhkan warga,” ujarnya.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan ini menjelaskan, Perda RTRW menjadi pedoman penting dalam mengatur pembangunan kawasan permukiman, infrastruktur, jaringan jalan dan sistem drainase agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Selain infrastruktur, warga juga menyampaikan kebutuhan penambahan jaringan pipa air bersih dan bantuan bedah rumah bagi masyarakat yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.
Lela menyatakan akan mengoordinasikan seluruh aspirasi tersebut dengan OPD terkait, termasuk Dinas Perkim dan PDAM, sehingga setiap persoalan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran pemerintah.
Ia turut menyoroti ketidaksesuaian data desil kesejahteraan yang menyebabkan sebagian masyarakat berpotensi tidak memperoleh bantuan sosial meskipun membutuhkan.
Karena itu, politisi PKB ini mendorong pembaruan serta verifikasi data melalui kelurahan dan kecamatan agar penyaluran bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
Sementara itu, persoalan drainase yang melintasi kawasan aset BUMN dan jalan tol membutuhkan koordinasi lintas instansi. Lela mengatakan, Pemko Medan perlu berkomunikasi dengan pihak terkait agar hambatan penanganan drainase dapat dicarikan jalan keluar.
“Kalau bisa dikerjakan tahun ini, kita dorong agar segera dikerjakan. Kalau membutuhkan anggaran besar, akan kita perjuangkan untuk tahun depan. Yang terpenting, aspirasi masyarakat jangan berhenti hanya menjadi pembicaraan,” tegasnya.
Melalui kegiatan Sosper tersebut, Lela berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan penataan ruang, tetapi juga aktif menyampaikan persoalan dan mengawasi pembangunan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keberhasilan penerapan Perda RTRW harus terlihat dari perubahan nyata, mulai dari berkurangnya titik banjir, berfungsinya drainase, membaiknya akses jalan hingga terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. (ROM)






