MEDAN II
Persoalan pelayanan kesehatan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, di Jalan Sei Kera, Medan, Sabtu (31/10).
Dalam pertemuan yang dihadiri puluhan warga tersebut, seorang warga bernama Samsul Bahri menyampaikan keluhan terkait pelayanan rumah sakit yang dialami orang tuanya.
Samsul mengungkapkan, orang tuanya yang baru menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta diduga diminta pulang meski kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih. Bahkan, ketika hendak mengambil obat rutin, pihak rumah sakit disebut mensyaratkan pasien harus hadir secara langsung.
Keluhan tersebut langsung mendapat perhatian serius dari Paul Mei Anton Simanjuntak. Ia menegaskan, pasien peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan pelayanan medis sesuai kebutuhan dan kondisi kesehatannya.
“Tidak ada istilah pasien dipulangkan sebelum sehat. Meski berobat menggunakan BPJS, bukan berarti pelayanan itu gratis tanpa bayaran. Pemerintah yang membayarkan biaya pengobatan tersebut kepada pihak rumah sakit, sehingga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan medis yang tuntas,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Medan ini.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Karena itu, rumah sakit harus mengedepankan pertimbangan medis dalam menentukan apakah seorang pasien sudah layak menjalani rawat jalan atau dipulangkan.
Untuk membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan mobilitas, khususnya pasien yang kesulitan datang ke rumah sakit, Paul juga menawarkan bantuan operasional ambulans gratis milik partainya untuk mengantar maupun menjemput pasien.
Selain persoalan kesehatan, warga juga mengeluhkan penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan beras yang belakangan tidak lagi mereka terima.
Warga mengaku mendapat penjelasan dari pendamping sosial bahwa bantuan tersebut diberikan secara bergantian kepada masyarakat.
Menanggapi pengaduan itu, Paul menilai alasan penyaluran bansos secara bergiliran tanpa kriteria yang jelas perlu dipertanyakan. Menurutnya, penerima bantuan harus ditentukan berdasarkan data dan persyaratan yang berlaku, bukan berdasarkan pembagian bergantian tanpa kejelasan.
“Itu aneh, karena tidak ada aturan bantuan sosial diberikan secara bergantian tanpa kriteria yang jelas,” ujarnya.
Paul mengajak warga untuk bersama-sama mempertanyakan kejelasan data penerima bantuan ke kantor kelurahan setempat.
Ia juga meminta masyarakat tidak pasif dan ikut mengawasi agar bantuan pemerintah benar-benar diterima keluarga yang membutuhkan.
“Jika menemukan ada warga berkecukupan atau mampu yang justru menerima bansos, segera catat dan laporkan ke pihak terkait agar bantuan bisa ditinjau ulang dan dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.(ROM)






