SIANTAR
Lagi lagi Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat yang sudah diresmikan menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar) digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar. Tepat dipinggir Jalan Flores II, Pelaku Jun alias Ucok Tepos (48) diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus jongkok menunggu pembeli hari Senin (27/1/2020) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH mengatakan penangkapan pelaku Ucok Tepos itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Ucok Tepos membawa narkoba di Jalan Flores II tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal melihat mendekati pelaku Ucok Tepos yang sedang jongkong dipinggir Jalan Flores II tersebut. Hanya saja saat itu pelaku Ucok Tepos menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya.
Melihat itu David memperintahkan Tim Opsnal menangkap pelaku Ucok Tepos diketahui warga Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat kemudian menyuruh pelaku Ucok Tepos mengambil kembali sesuatu yang dibuang nya disamping kaki kanannya tersebut.
Dimana setelah dibuka ternyata sesuatu yang dibuang nya itu barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat beruto 1,15 gram dibungkus dengan kertas timah rokok kemudian dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 unit Hp merk Samsung.
Diinterogasi, pelaku Ucok Tepos mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki berinisial J. David bersama Tim Opsnal nya pun langsung membawa pelaku Ucok Tepos melakukan pengembangan. Tetapi laki laki berinisial J itu tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku Ucok Tepos dan barang bukti pun diamankan ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Ucok Tepos sudah di tahan di Ruang Tahanan Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Rusdi Ahya megakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan