DUMAI
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional didepan sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Provinsi Riau hari Senin (17/2/2020).
Barang bukti berupa tas berisi 10 bungkus sabu seberat 10 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 60 ribu butir didalam obil berwarna abu-abu.
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka yang seluruhnya laki-laki berinisial RZ, RRH dan HS sedangkan tersangka lainnya berinisial RRP diamankan di mobil lain berwarna merah.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari menjelaskan barang bukti sabu dan ekstasi itu dibawa dari Teluk Kemang, Malaysia menuju ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkali, Provinsi Riau untuk selanjutnya dibawa ke Kota Dumai. Barang bukti itu diserah terima di tengah laut, atau ship to ship.
“Dari Dumai rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan di dua kota tersebut. Benar empat tersangka kita tangkap dan salah satunya oknum anggota kepolisian dan saat ini menjalani pemeriksaan di BNNP Riau untuk selanjutnya kita bawa ke BNN pusat,” Ungkap Arman Depari.
Arman menambahkan seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Melalui penyitaan sabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir ini setidaknya lebih dari 110 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,”kata Arman Depari mengakhiri.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI
Editor : Freddy Siahaan