SIANTAR
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus RRS alias Rici (33) warga Jalan Ampera Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dan IPT alias Ivan (32) warga Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar sebagai Pencuri dan penadah di Toko Anda Jalan Medan Km 3 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar Hari Jumat (3/4/2020 sekitar Pukul 17.50 Wib.
Pencurian di Toko Anda itu diketahui terjadi Hari Minggu (30/3/2020), sekira pukul 07.50 Wib pagi. Awalnya Hari Jumat (3/4/2020 sekitar Pukul 17.50 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba terlebih dahulu meringkus Pelaku IPT alis Ivan di Jalan Medan Simpang Rambung Merah, Kota Siantar. Dimana Pelaku Ivan mengaku pengangkut barang hasil curian dari Toko Anda yang dilakukan Pelaku RRS alias Rici.
Selanjutnya esok sore harinya, Sabtu (4/4/2020) sekitar pukul 17.00 Wib Pelaku Rici diserahkan keluarganya ke Mako Polsek Siantar Martoba. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit mopen sinar beringin, 2 buah parang panjang, 1 buah linggis, 1 buah gunting besi, 1 unit TV 32 Inci dan 1 buah koper berisikan papan bongkar pasang lemari Bufet.
“Kedua pelaku, RRS alias Rici dan IPT alias Ivan sudah di tahan diruang tahanan Mako Polsek Siantar Martoba kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan