SIANTAR
Dalam mencegah terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar akan aktif memperhatikan penggunaan anggaran penanggulangan virus corona atau covid 19.
“Diminta atau tidak dan tidak ikut terjun langsung, kami akan aktif memperhatikan atau pun melihat langsung penggunaan dana penanggulangaan Covid 19. Suatu saat kami akan datang mempertanyakannya,”ujar Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Siantar, Herrus Batubara SH, MH melalui Kasi Intel, BAS Faomasi Jaya Laia SH ditemui wartawan diruangan kerjanya, Kamis (16/4/2020) siang.
BAS menjelaskan pihaknya belum mengetahui jumlah dana yang sudah digunakan dalam penanggulangan Covid 19 di Kota Siantar. Begitupun pihaknya menerima informasi Pihak Dinkes sudah menerima bantuan atau kucuran dana sebesar Rp1 Miliar dari Pemerintah Kota (Pemko) Siantar yang berasal dari Pengalihan Anggaran, kemudian sesuai informasi dari BPKAD bahwa dana Kelurahan sudah dipotong Rp800 juta setiap kelurahan serta perjalanan dinas beberapa SKPD juga sudah dilakukan pemotongan.
Adanya informasi tersebut, membuatnya sudah berkoordinasi sekaligus mengingatkan Pihak Dinkes supaya menggunakan dana penanggulangan covid 19 tersebut dengan baik dan tepat sasaran.
“Kita akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Siantar dan Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 Siantar untuk menanyakan besaran keseluruhan dana sudah digunakan. Bila ditemukan ada penyelewengan, kita akan proses karena sesuai dicanangkan Pemerintah kondisinya seperti ini Pelaku dihukum mati,”jelasnya.
Lebih lanjut, BAS menambahkan pihaknya menerima informasi Pemko Siantar akan meminta pendampingan hukum dalam penggunaan dana penanggulangan Covid 19 sehingga pihaknya akan menindak lanjuti tersebut.
“Saya bersama Kasi Pidsus dan Kasi Datun akan tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Pihak Pemko Siantar perihal permintaan itu,”kata Kasi Intel mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan