SIMALUNGUN
Sebuah gubuk yang terletak di Ladang Sawit Kampung Korem, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun. Seorang pembeli narkotika jenis sabu berinisial MK (56) warga Huta Bukit Bayu Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun diringku sedangkan diduga pengedar kabupaten simalungun berinisial PT berhasil kabur.
Penggerebekan itu terjadi Hari Rabu (15/4/2020) siang sekira pukul 14.00 Wib. Awalnya siang itu sekira pukul 13.00 Wib masyarakat memberikan informasi bahwa Gubuk di Ladang Sawit Kampung Korem itu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar satu jam kemudian tepatnya pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dipimpin IPTU Surianto Pinem menggerebek gubuk itu dan berhasil meringkus Pelaku MK sedangkan PT berhasil kabur.
Dari Pelaku MK ditemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok magnum yang didalamya berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,22 gram dan 1 buah alat isap sabu atau bong.
Diinterogasi, Pelaku MK mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari rekannya berinisial PT yang lari saat penggerebekan itu. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan pencarian tapi PT tidak berhasil ditemukan. Pelaku MK dan barang bukti diamankan ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku MK sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus dikembangkan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan