TANJUNG BALAI
Tim Opsnal atau Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pencuri dirumah milik Ibu Halimah (60) warga Jalan Pepaya Lk II Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Pelaku itu Lambok Sihombing alias Lambok (28) dan ditangkap dirumahnya di Jalan DR.FL.Tobing Gang Domuli lk.V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Hari Minggu (19/4/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Pencurian itu terjadi Hari Kamis (16/4/2020) dini hari sekira pukul 03.00 Wib. Awalnya Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela ruang tamu sebelah kiri kemudian langsung menuju ke fiber yang berisi jajanan makanan ringan yang terletak diruang tamu.
Lalu Pelaku masuk kedalam kamar tidur yang tidak ditutup pintunya kemudian melihat korban sedang tidur. Pelaku mengambil Hp milik Samsung Lipat milik korban yang berada diatas tempat tidur.
Berselang tiga hari kemudian tepatnya Hari Minggu (19/4/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib, Tekab Satres Krim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di Kedai Sianturi yang terletak tepat didekat rumah pelaku.
Tekab langsung mendatangi Kedai Sianturi dan berhasil menangkap Pelaku dengan barang bukti 1 Unit Hp merk samsung model lipat warna putih milik korban, 1 potong baju kaos tanpa lengan warna hijau yang dipakai waktu melakukan pencurian, 1 potong celana ponggol warna abu abu bertuliskan black gamlok yang dipakai waktu melakukan pencurian dan 1 potong baju kaos warna biru black yang dibeli dari hasil pencurian.
Diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya mencuri dirumah korban sehingga Pelaku pun diamankan ke Mako Polres Tanjung Balai dan korban membuat laporan pengaduan Nomor : LP / 97/ IV / 2020 / SU / Res T.Balai.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, Pelaku Lambok sudah di tahan di Polres Tanjung Balai dan akan diproses sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 3 subs 362 KUHPidana dengan Pidana Penjara maksimal 7 Tahun.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan